Bondowoso, (beritajatim.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso menyoroti dampak jangka panjang dari masih tingginya praktik perkawinan tidak tercatat di tengah masyarakat. Salah satu yang paling rentan terdampak adalah anak, terutama saat membutuhkan dokumen administrasi untuk pendidikan hingga dunia kerja.
Kepala Dispendukcapil Bondowoso, Ghozal Rawan mengatakan, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan masih menjadi persoalan serius yang harus terus diedukasi.
“Ini harus terus disosialisasikan, karena ada rantai panjang dampaknya. Jangan sampai kemiskinan melahirkan kemiskinan, kemudian anak melahirkan anak,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Menurut dia, perkawinan usia dini dan praktik nikah tanpa pencatatan resmi menjadi salah satu penyebab utama munculnya persoalan administrasi kependudukan. Dampaknya tidak hanya dirasakan pasangan, tetapi juga anak yang lahir dari pernikahan tersebut.
Ia menjelaskan, anak dari pernikahan yang tidak tercatat resmi berpotensi mengalami kesulitan saat mengurus berbagai dokumen penting. Mulai dari akta kelahiran, data pendidikan, hingga persyaratan administrasi ketika melamar pekerjaan. “Kalau tidak ada dokumen sah, nanti akan kesulitan saat dibutuhkan,” katanya.
Tak hanya itu, kondisi tersebut juga berdampak pada validitas data kependudukan masyarakat. Padahal, data administrasi yang valid menjadi dasar penting dalam pendataan penerima bantuan sosial melalui Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN).
Karena itu, Dispendukcapil Bondowoso bersama instansi terkait terus mendorong masyarakat yang belum memiliki dokumen pernikahan resmi agar segera mengurus legalitasnya melalui sidang isbat nikah.
Ghozal menyebut, biaya sidang isbat nikah secara mandiri berkisar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan fasilitasi kepada masyarakat.
Namun, dari 219 pasangan yang diajukan mengikuti sidang isbat nikah, hanya 179 pasangan yang memenuhi syarat administrasi. Kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya kesiapan dokumen masyarakat.
Untuk itu, edukasi terus digencarkan hingga ke wilayah pelosok dengan melibatkan pemerintah desa. Dispendukcapil juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.
“Kami selalu mengimbau masyarakat untuk mengurus sendiri karena layanan ini gratis. Jangan sampai ada anggapan mahal, padahal ini hak masyarakat,” pungkasnya. (awi/aje)






