Ringkasan Berita:
- UNU Blitar menonaktifkan sementara oknum dosen terduga pelaku kekerasan seksual.
- Hingga 12 Mei 2026, tercatat 15 mahasiswi diduga menjadi korban.
- Satgas Etik dan Satgas PPKPT melakukan pemeriksaan mendalam secara independen.
- Terduga pelaku diblokade dari seluruh aktivitas akademik dan fasilitas kampus.
Blitar (beritajatim.com) – Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) Universitas Nahdlatul Ulama Blitar mengambil langkah tegas dalam mengusut dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu oknum dosen di lingkungan kampus. Untuk menjamin objektivitas pemeriksaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, pihak kampus resmi menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap terduga pelaku.
Langkah tersebut diambil setelah jumlah laporan dugaan korban terus bertambah. Hingga Selasa (12/5/2026), sedikitnya 15 mahasiswi diduga telah menjadi korban dalam kasus yang kini menjadi perhatian publik tersebut.
Sekretaris BPP UNU Blitar, Rudianto Hendra Setiawan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap mahasiswa, integritas akademik, dan pembenahan tata kelola kampus menjadi prioritas utama institusi.
“Kami memastikan proses pemeriksaan berjalan independen, profesional, objektif, dan akuntabel sebagaimana amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021,” ujar Rudianto, Rabu (13/5/2026).
Kasus ini bermula saat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNU Blitar menerima laporan awal dari seorang mahasiswi pada 23 April 2026. Setelah aduan pertama diterima, investigasi internal langsung dilakukan.
Perkembangan kasus semakin meluas setelah Satgas Etik bentukan BPP menerima kedatangan perwakilan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Komisariat UNU Blitar dan LPM Bhanu Tirta pada Selasa (12/5/2026). Mereka hadir sebagai pendamping resmi bagi 15 mahasiswi yang diduga turut menjadi korban tindakan asusila oknum dosen tersebut.
BPP UNU Blitar memastikan seluruh informasi, data, serta testimoni yang masuk akan diverifikasi secara serius dan transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Saat ini Satgas Etik tengah melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Dalam proses tersebut, BPP menegaskan bahwa kepentingan perlindungan korban, pelapor, dan saksi menjadi prioritas utama, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah,” tegas Rudianto.
Sebagai bentuk tindakan administratif dan etis, BPP UNU Blitar memberlakukan penonaktifan total terhadap oknum dosen terduga pelaku hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan final ditetapkan.
Adapun ruang lingkup penonaktifan sementara tersebut meliputi larangan mengajar dan mengisi perkuliahan, pencabutan hak pembimbingan akademik dan skripsi, pelarangan pendampingan kegiatan mahasiswa, penonaktifan dari aktivitas kelembagaan kampus, larangan penggunaan fasilitas kampus, hingga pelarangan melakukan aktivitas yang berpotensi memengaruhi independensi pemeriksaan.
Manajemen BPP UNU Blitar menegaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga proses investigasi tetap steril dari potensi intervensi, tekanan psikologis terhadap korban, maupun konflik kepentingan.
Di akhir keterangannya, Rudianto mengajak seluruh sivitas akademika untuk mengawal proses penanganan kasus secara dewasa dan bertanggung jawab.
“UNU Blitar mengajak seluruh sivitas akademika untuk mengawal proses ini secara dewasa, objektif, dan bertanggung jawab demi menjaga marwah institusi sekaligus memastikan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya. [owi/beq]






