Gresik (beritajatim.com) – Kabar duka menyelimuti keberangkatan jamaah haji asal Kabupaten Gresik tahun 2026. Dua calon jamaah haji dilaporkan meninggal dunia, satu di Madinah, Arab Saudi, dan satu lainnya di RSUD Haji Surabaya sebelum keberangkatan menuju Tanah Suci.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Kabupaten Gresik, Lulus, membenarkan adanya dua jamaah haji asal Gresik yang meninggal dunia. Salah satunya adalah Mustikan Rajim Diman (75), jamaah Kloter 47 SUB rombongan 7 yang menginap di Grand Plaza Al Madina Hotel, Madinah.
Suasana haru menyelimuti keluarga almarhum. Mustikan diketahui berangkat haji tahun ini bersama sang istri, didampingi anak kandung serta menantunya. Mereka berangkat berempat dengan harapan bisa menunaikan ibadah haji bersama di Tanah Suci.
“Beliau dari KBIH MWCNU Dukun. Berangkat bersama istrinya dan ada pendampingan dari anak kandung serta menantunya,” kata Lulus, Selasa (12/5/2026).
Menurut Lulus, sebelum keberangkatan kondisi kesehatan Mustikan dalam keadaan baik dan tidak menunjukkan tanda-tanda sakit serius. Karena itu, kabar wafatnya jamaah asal Gresik tersebut cukup mengejutkan keluarga maupun petugas pendamping haji. “Pas berangkat memang tidak sakit. Tiba-tiba saja meninggal,” ujarnya.
Mustikan dilaporkan meninggal dunia di Madinah sebelum diberangkatkan menuju Kota Makkah untuk melaksanakan rangkaian puncak ibadah haji. Meski demikian, hak-hak almarhum sebagai jamaah haji tetap akan diberikan oleh pemerintah.
Lulus menjelaskan, jamaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan puncak ibadah haji berhak menerima asuransi sebesar biaya perjalanan haji yang telah dibayarkan.
“Beliau akan mendapatkan asuransi sebesar biaya yang dibayar sekitar Rp60.645.000 dan nanti langsung masuk ke rekening jamaah,” jelasnya.
Tak hanya itu, almarhum juga tetap akan mendapatkan badal haji atau pelaksanaan ibadah haji yang diwakilkan oleh pihak lain atas nama jamaah yang meninggal dunia.
“Yang membadalkan nanti dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah, bukan pendampingnya langsung. Siapa yang ditunjuk untuk membadali menjadi kewenangan pusat,” terangnya.
Sementara itu, satu jamaah lainnya yang meninggal dunia adalah Titin, calon jamaah haji asal Kabupaten Gresik yang tergabung dalam Kloter 43. Titin meninggal dunia di RSUD Haji Surabaya sebelum keberangkatan ke Tanah Suci.
Pihak Kemenhaj Gresik memastikan almarhumah juga memperoleh hak yang sama berupa asuransi sebesar biaya perjalanan haji yang telah dibayarkan, yakni sekitar Rp60.645.000 serta fasilitas badal haji.
Kepergian dua jamaah haji asal Gresik ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan rombongan jamaah lainnya di tengah harapan besar menunaikan rukun Islam kelima. [dny/kun]






