Ringkasan Berita:
- DPRD Magetan meminta KPU melakukan verifikasi urutan perolehan suara calon PAW PKB.
- KPU memastikan proses dilakukan sesuai aturan dan tanpa adanya gugatan hukum.
- Jamaluddin Malik tercatat sebagai peraih suara terbanyak berikutnya setelah Nur Wakhid.
- Proses PAW kini berlanjut di DPRD setelah surat verifikasi resmi dikirim KPU.
Magetan (beritajatim.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan menyebut DPRD Magetan telah mengajukan permintaan resmi untuk melakukan verifikasi urutan perolehan suara calon Pergantian Antarwaktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai bagian dari tahapan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan surat permintaan tersebut diterima KPU pada 14 April 2026.
Sesuai regulasi yang berlaku, KPU memiliki waktu lima hari kerja untuk memberikan jawaban atas permintaan verifikasi tersebut, termasuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum.
“Hingga hari terakhir tidak ada gugatan di Pengadilan Negeri, sehingga kami membalas surat dari DPRD terkait verifikasi perolehan suara calon berikutnya setelah Pak Nur Wakhid,” ujar Noviano.
Selama masa verifikasi, KPU Magetan juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri guna memastikan tidak terdapat gugatan hukum terkait pemberhentian maupun proses PAW.
Berdasarkan hasil verifikasi, Jamaluddin Malik tercatat sebagai peraih suara terbanyak berikutnya dengan 3.466 suara.
Di bawahnya terdapat Atika Alipin dengan 3.369 suara, disusul Suprayitno dengan 72 suara, Maksum Ansori 45 suara, dan Tri Wahyuningsih sebanyak 29 suara.
Noviano menegaskan surat balasan resmi KPU Magetan telah dikirim kepada DPRD Magetan pada 20 April 2026, tepat pada hari terakhir tenggat waktu yang diatur undang-undang.
Ia menambahkan, pengiriman surat hanya dilakukan setelah dipastikan tidak ada gugatan hukum yang masuk hingga penutupan layanan di pengadilan.
“Kalau ada gugatan terkait pemberhentian ataupun PAW, maka sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2025 KPU harus menunggu perkara itu inkrah terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Noviano, mekanisme PAW dimulai dari usulan partai politik kepada DPRD, dilanjutkan permintaan verifikasi suara ke KPU.
Setelah verifikasi selesai, DPRD bertugas melengkapi seluruh dokumen administratif sebelum diajukan kepada gubernur melalui kepala daerah.
“Untuk posisi proses PAW Pak Jamaluddin saat ini mungkin bisa ditanyakan ke DPRD, karena KPU pada 20 April sudah membalas surat tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, nama Jamaluddin Malik kini juga menjadi perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2019–2024, sehingga proses PAW PKB di Magetan terus menjadi sorotan masyarakat. [fiq/beq]






