Madiun (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi, pemilik warung di Jalan Bypass Saradan, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Pelaku ditangkap di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama berbulan-bulan.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan pencurian yang sudah tiga kali keluar masuk penjara di wilayah Yogyakarta.
“Pelaku berhasil diamankan bekerja sama dengan jajaran Polda Jawa Tengah. Saat ditangkap di wilayah Sukoharjo, pelaku sempat melakukan perlawanan dan dikenal sangat agresif,” ujar Kemas.
Kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis 16 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia di warung miliknya dengan sejumlah luka tusukan dan memar di tubuhnya.
Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung sehingga menyebabkan pendarahan hebat dan mati lemas.
Polisi juga menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya telepon genggam dan sejumlah uang tunai.
Dari hasil penyelidikan, handphone korban sempat terdeteksi aktif di sejumlah wilayah mulai Demak, Salatiga hingga Pasar Klewer Surakarta. Polisi kemudian menelusuri keberadaan perangkat tersebut hingga akhirnya menemukan petunjuk penting di wilayah Kartasura, Sukoharjo.
Handphone milik korban ternyata pernah diamankan petugas Polsek Kartasura dari tangan tersangka saat terlibat kasus dugaan pencurian kotak amal masjid pada November 2025. Saat itu tersangka juga kedapatan membawa beberapa handphone tanpa dokumen kepemilikan serta sebilah pisau dapur.
Berbekal identitas dan foto tersangka dari Polsek Kartasura, polisi melakukan pengejaran ke sejumlah lokasi di Yogyakarta dan Boyolali. Namun pelaku diketahui tidak memiliki tempat tinggal tetap dan kerap berpindah-pindah lokasi.
Hingga akhirnya pada Jumat 8 Mei 2026, Polsek Mojolaban, Sukoharjo mengamankan seorang pria yang dicurigai hendak melakukan pencurian di masjid. Setelah dilakukan identifikasi, pria tersebut dipastikan merupakan DPO kasus pembunuhan Sundari.
Saat diamankan, tersangka membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging merek Tramontina Passador sepanjang 45 sentimeter. Salah satu kunci yang dibawa tersangka juga diketahui cocok dengan gembok yang ditemukan di lokasi kejadian perkara.
“Motif pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban. Saat aksinya diketahui korban, pelaku panik lalu melakukan pembunuhan,” jelas Kemas.
Polisi memastikan tidak ada hubungan asmara antara korban dan pelaku. Korban ditemukan dalam kondisi tanpa busana karena pakaian korban diduga digunakan pelaku untuk membersihkan darah usai melakukan pembunuhan.
Dari hasil pemeriksaan, uang dan barang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya. Polisi juga menyebut pelaku memiliki kecenderungan agresif karena setiap bepergian selalu membawa senjata tajam.
Tersangka diketahui merupakan residivis dalam sejumlah kasus, yakni penusukan yang menyebabkan luka berat pada 2018 serta kasus pencurian pada 2023 dan 2024 di wilayah Yogyakarta.
Kini tersangka dijerat Pasal 458 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, pihak keluarga korban melalui Mindarto mengucapkan terima kasih kepada kepolisian karena berhasil mengungkap kasus tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangkap pelaku. Harapan keluarga, pelaku dihukum sesuai perbuatannya,” ujarnya. (rbr/ted)






