Alhasil, rakyat seperti dipaksa melihat praktik korupsi ini menjadi budaya yang “biasa” di lingkaran birokrasi. Di antaranya lewat pembenaran kolektif: “Orang lain juga begitu”, atau “ini sudah termasuk risiko pekerjaan” atau “ini hanya cara lain mencari rezeki”.
Kata orang, mark-up atau penggelembungan harga merupakan modus korupsi yang umum dilakukan sekaligus mudah tercium. Maka, koruptor yang melakukan cara itu, dianggap koruptor amatiran atau masih belajaran.
Kebenaran ungkapan itu tampaknya masih harus diuji. Faktanya banyak korupsi dengan modus seperti itu yang tak terungkap. Memahami fenomena korupsi di negeri kita tampaknya sama sulitnya dengan memahami ungkapan “buah semangka berdaun sirih.”
Muncul dugaan mark-up pembelian 25.644 unit sepeda motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan publik dan KPK. Harga per unit yang dianggarkan Rp42 juta.
Temuan netizen menunjukkan motor listrik trail yang diklaim berharga Rp42 juta per unit, diduga setara dengan produk impor Alibaba seharga Rp10 juta – Rp12 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengadaan ini karena dianggap rawan korupsi. Total anggaran untuk 25.644 motor.
Dugaan penggelembungan harga juga muncul pada program Sekolah Rakyat lantaran adanya perbedaan antara harga berbagai barang yang dianggarkan dan harga wajar barang di pasar.
Anggaran sepatu hingga bingkai foto presiden untuk Sekolah Rakyat senilai miliaran rupiah dinilai “tidak wajar”.
Dikutip dari BBC News Indonesia, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyebut harga sepatu tersebut merupakan perkiraan pada tahap perencanaan antara Rp500.000 sampai Rp700.000. Harga realisasi pembeliannya Rp250.000 hingga Rp640.000, sudah termasuk kaos kaki.
Fenomena penggelembungan harga barang dalam anggaran publik, merupakan bentuk korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pengadaan barang dan jasa fiktif atau mark-up harga.
Degradasi Integritas
Penggelembungan harga tentu menciptakan inefisiensi alokasi anggaran. Dana yang seharusnya bisa untuk lebih banyak penerima manfaat, menguap ke kantong oknum.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel. Faktor-faktor seperti kurangnya profesionalisme PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), lemahnya pengawasan internal, serta celah dalam standar biaya umum sering menjadi pemicu.
Penggelembungan sering terjadi karena adanya patronase dan pembagian rente politik. Program prioritas pemerintah bisa dimanfaatkan kader atau mitra politik untuk memperkaya diri atau membiayai operasional politik.
Tak pelak lagi, masyarakat mengalami kerugian ganda: program yang tidak optimal dan hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah. Isu ini menjadi viral di media sosial karena menyentuh kesadaran publik tentang hak mereka atas layanan publik yang layak dan bebas korupsi.
Pada titik ini sulit untuk tidak menyatakan bahwa fenomena ini mencerminkan degradasi integritas pejabat publik. Penggelembungan harga adalah bentuk keserakahan yang mengorbankan kepentingan rakyat, terutama kelompok rentan yang menjadi target program Sekolah Rakyat.
Untuk mengatasinya, diperlukan penguatan audit independen, transparansi harga, serta partisipasi publik dalam pengawasan anggaran. Dan, semestinya kasus seperti ini harus ditindak tegas untuk menimbulkan efek jera. Meski agak klise: inilah momentum reformasi sistem pengadaan nasional.
Relatif Kasar
Perbincangan rakyat di warung kopi pahit melemparkan pertanyaan: Mengapa ya pejabat di Indonesia masih mau menggunakan modus penggelembungan harga untuk korupsi? Modus yang relatif mudah terbaca atau terlacak!
Pertanyaan itu, meski dilontarkan sambil lalu, namun sangat tajam dan menyentuh akar masalah korupsi di Indonesia. Fenomena penggelembungan harga yang “relatif kasar” dan mudah terdeteksi, namun masih sering dilakukan, menunjukkan bahwa modus ini bukan sekadar soal teknis atau kelemahan sistem semata.
Ada faktor-faktor struktural dan psikologis yang lebih dalam yang membuat para pejabat tetap “berani”. Ada budaya impunitas. Rasa kebal hukum. Ini faktor nomor wahid. Banyak pejabat yang merasa bahwa mereka “tidak akan pernah tersentuh hukum”.
Keyakinan ini muncul karena lemahnya penegakan hukum di masa lalu. Faktanya banyak kasus korupsi besar dengan bukti terang benderang berakhir “damai”, pelaku dipindah jabatan, atau divonis ringan.
Diperparah ketika seorang pejabat terbukti bisa “aman” karena dilindungi oleh partai politik, tokoh kuat, atau bahkan aparat penegak hukum yang terlibat. Mereka menghitung bahwa risiko dipenjara lebih kecil dibandingkan dengan kekayaan yang bisa dikumpulkan. Apalagi jika mereka yakin bisa “mengurus” kasusnya dari dalam.
Koruptor sering melakukan kalkulasi rasional yang menyimpang. Kalkulasinya: keuntungan besar, risiko kecil. Penggelembungan dalam proyek besar bisa meraup miliaran rupiah dalam waktu singkat. Sementara kemungkinan tertangkap, diadili, dan dipenjara – dalam persepsi mereka – masih rendah.
Meski terancam 20 tahun penjara, eksekusi hukuman seringkali tidak sepadan dengan keuntungan. Bahkan, ada yang masih bisa menikmati hasil korupsi setelah keluar dari penjara karena aset tidak disita optimal.
Modus “beli palu seharga Rp 5 juta” seperti contoh klasik bisa terjadi karena sistem pengawas internal (Inspektorat, BPKP, APIP) tidak berfungsi.
Inspektorat daerah berada di bawah pejabat yang diawasi. Agak naif untuk percaya dan berharap mereka menggigit “tuan”-nya. Audit sering hanya memeriksa kelengkapan berkas (surat pesanan, berita acara), bukan keabsahan substansi harga dibanding pasar. Ironisnya, modus ini bertahan karena ada celah yang sengaja tidak ditutup.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang dibuat asal: Pejabat pembuat HPS bisa mencontoh harga dari satu vendor bayangan. Karena tidak ada standar harga pasar yang mengikat dan _real-time_, markup mudah disamarkan.
Katalog elektronik yang tidak mutakhir: Meski ada e-katalog, harga di dalamnya sering tidak update atau ada produk spesifik yang tidak tercantum, sehingga pembelian di luar katalog (lewat penetapan langsung) menjadi celah abadi.
Dan, ini lagi. Banyak pejabat menduduki posisi strategis di proyek pengadaan bukan karena kompetensi, tapi karena “utang budi” politik. Mereka ditugaskan untuk mengumpulkan dana. Setoran ke partai atau pimpinan.
Di sini mark-up harga cara paling praktis untuk membuat “dana operasional” di luar anggaran resmi.
Pejabat juga tahu bahwa jika tidak mau “bermain”, kariernya tidak akan naik atau bahkan dimutasi ke posisi tidak penting.
Alhasil, rakyat seperti dipaksa melihat praktik ini menjadi budaya yang “biasa” di lingkaran birokrasi. Di antaranya lewat pembenaran kolektif: “Orang lain juga begitu”, atau “ini sudah termasuk risiko pekerjaan” atau “ini cara lain mencari rezeki”.
Di banyak kasus, pejabat yang tertangkap korupsi masih bisa menjadi tokoh masyarakat setelah keluar dari penjara. Tidak ada mekanisme semacam pencabutan hak politik. Mereka masih bisa menikmati pensiun, mengakses fasilitas negara, atau bahkan maju pilkada.
Jadi, ini bukan semata soal modus, tapi soal ekosistem. Modus “mudah dibaca” tetap dipilih karena pelaku lebih khawatir pada deteksi oleh rekan sejawat – bukan oleh sistem hukum atau masyarakat.
Untuk mematahkan “keberanian” ini, diperlukan antara lain dengan putusan hukum yang sungguh memberatkan. Penjara plus pengembalian kerugian 200 persen.
Selama sistem terus memberi reward (kekayaan, kekuasaan) lebih besar daripada cost (risiko hukuman, kehilangan reputasi), praktik ini akan terus berulang – bahkan dengan modus paling bodoh sekalipun.
Zainal Arifin Emka
Pengajar Jurnalistik





