Blitar (beritajatim.com) – Eskalasi ketegangan antara dua kubu Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Blitar memasuki babak baru.
Menanggapi aksi damai yang digelar oleh kubu pimpinan Kangmas Taufiq yang menuntut ketegasan Forkopimda terhadap organisasi yang dianggap “ilegal”, pihak SH Terate Cabang Blitar akhirnya angkat bicara.
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) SH Terate Cabang Blitar, Nono Susilo Adi, menegaskan bahwa seluruh aktivitas latihan dan penggunaan atribut yang dilakukan pihaknya memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual.
Nono menjelaskan bahwa SH Terate Pusat Madiun bukanlah organisasi tanpa dasar. Ia membeberkan bukti otentik berupa kepemilikan Hak Merek di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI.
“Dasar kami melakukan aktivitas pendidikan dan pelatihan pencak silat sangat jelas. Kami memegang Hak Merek Kelas 41 yang secara spesifik melindungi kegiatan pendidikan, olahraga, seni, dan budaya,” ujar Nono Susilo Adi pada Jumat (8/5/2026).
Dua pendaftaran merek yang menjadi kartu as pihak SH Terate Cabang Blitar adalah Setia Hati Terate (Nomor Pendaftaran: IDM000142233). Serta Persaudaraan Setia Hati Terate + Logo (Nomor Pendaftaran: IDM000142231).
Dengan kepemilikan ini, Nono menilai tudingan “ilegal” yang dilayangkan pihak PSHT Kabupaten Blitar pimpinan Kangmas Taufiq adalah pernyataan yang tidak berdasar secara hukum merek yang berlaku di Indonesia.
Tak hanya bertahan, pengurus PSHT Pusat Madiun melalui LHA juga tengah melakukan upaya tandingan secara hukum terhadap klaim Badan Hukum yang digunakan oleh pihak M. Taufiq. Saat ini, setidaknya ada dua perkara besar yang sedang berjalan di meja hijau.
Pertama adalah pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan ini pun telah terdaftar dengan nomor perkara 321/G/2025/PTUN.JKT, terkait gugatan legalitas badan hukum.
Selanjutnya adalah gugatan di PN Bandung. Terdaftar dengan nomor perkara 292/Pdt.G/2025/PN.Blb, terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Menutup keterangannya, Nono mengingatkan semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, agar tetap objektif. Ia menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa ini.
“Semua perkara tersebut masih dalam proses persidangan,” pungkasnya. (owi/ted)






