Magetan (beritajatim.com) — Polemik penutupan perlintasan sebidang kereta api tidak resmi yang menghubungkan Desa Bogorejo dan Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, akhirnya menemui titik temu.
PT KAI Daops 7 Madiun bersama pemerintah kecamatan dan warga sepakat membuka kembali akses tersebut sementara waktu dengan sejumlah syarat ketat.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan, hasil kesepakatan menyebut akses perlintasan tetap dapat digunakan, namun hanya untuk kendaraan roda dua.
“Teman-teman di lapangan juga sudah dikembalikan seperti semula. Tapi dinotice bahwa yang bisa lewat di situ maksimal roda dua,” ujar Tohari, usai audiensi bersama warga dari dua desa, Kamis (7/5/2026)
Ia menjelaskan, perlintasan hanya dibuka mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. Di luar jam tersebut, akses wajib ditutup dan digembok oleh warga setempat.
“Tohari menegaskan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api menjadi tanggung jawab bersama, termasuk masyarakat dan aparat kepolisian yang diminta ikut mengawasi aktivitas di perlintasan tersebut.”
Selain itu, PT KAI juga menunggu realisasi usulan pembangunan akses jalan baru dari pemerintah daerah sebagai solusi permanen bagi warga sekitar.
“Apakah nanti bentuknya underpass, fly over, atau bentuk akses lain, itu menunggu usulan dari pemerintah kecamatan,” katanya.
Sementara itu, Camat Barat, Ari Budi Astuti menyampaikan, kesepakatan diambil setelah pihaknya melakukan audiensi bersama warga yang menolak penutupan total perlintasan.
“Hasil kesepakatan kami dengan PT KAI dan warga, untuk sementara perlintasan yang menghubungkan Kelurahan Tebon dan Desa Bogorejo tetap dibuka sambil menunggu pembangunan akses jalan baru,” ujarnya.
Namun, pembukaan akses itu disertai sejumlah syarat. Kepala Desa Bogorejo dan Lurah Tebon diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan menyediakan penjaga palang pintu serta posko pengamanan perlintasan.
Selain itu, operasional perlintasan dibatasi hanya dari pagi hingga sore hari. “Pembukaan perlintasan dimulai pukul 06.00 sampai 17.00,” kata Ari.
Ia menambahkan, apabila terjadi insiden di kemudian hari, maka hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab operator maupun regulator kereta api.
Menurut Ari, keputusan mempertahankan akses sementara itu diambil karena perlintasan tersebut memiliki fungsi vital bagi masyarakat.
“Akses ini menjadi satu-satunya jalan menuju makam Dusun Gombel, Desa Bogorejo. Selain itu juga menjadi akses pertanian warga. Kita juga mendukung program swasembada pangan, sehingga akses pertanian menjadi prioritas,” tandasnya. [fiq/ted]






