Madiun (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan berbagai barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (7/5/2026).
Dari puluhan barang bukti yang dimusnahkan, narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu kilogram menjadi yang paling mendominasi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari Kabupaten Madiun dan disaksikan sejumlah unsur penegak hukum serta perwakilan pemerintah daerah.
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 30 perkara tindak pidana umum selama periode Desember 2025 hingga April 2026.
“Pada hari ini kami melaksanakan tugas sebagai eksekutor terhadap perkara-perkara yang telah inkracht,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 1.169,03 gram atau sekitar 1,1 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan pil double L sebanyak 766 butir, Tramadol HCL 313 butir, serta trihexyphenidyl sebanyak 50 butir.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan terlarang, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain berupa 16 unit telepon genggam, pakaian, sepatu hingga dokumen yang berkaitan dengan perkara pidana.
Menurut Mayangkoro, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani di wilayah hukum Kabupaten Madiun. Dominasi barang bukti sabu yang mencapai lebih dari satu kilogram disebut menjadi gambaran masih tingginya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk transparansi dalam penanganan barang bukti sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Kasat Resnarkoba Polres Madiun, jajaran internal Kejari, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Madiun dari unsur Kecamatan Balerejo. (rbr/ted)






