Ringkasan Berita:
- Pegawai marketing bank swasta di Kota Probolinggo berinisial N menjalani sidang dugaan pelanggaran UU Perbankan.
- Kuasa hukum menyebut kliennya hanya bertugas mencari dan mengajukan calon nasabah kredit pra-pensiun.
- Perkara disebut berkaitan dengan kredit delapan nasabah senilai Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang.
- Proses persidangan kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dan ahli di pengadilan.
Probolinggo (beritajatim.com) – Seorang pegawai marketing di salah satu bank swasta di Probolinggo berinisial N tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan.
Kuasa hukum N, Fitri Taruli Hutabarat, menyampaikan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sebagai marketing dengan mencari serta mengajukan calon nasabah kepada pihak bank.
“Klien kami memiliki delapan nasabah yang mengajukan pinjaman pra-pensiun dengan nominal berkisar Rp100 juta hingga Rp200 juta. Seluruh pengajuan telah melalui proses internal hingga pencairan,” ujar Fitri, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, pinjaman tersebut diperuntukkan bagi nasabah yang memasuki masa pensiun dengan mekanisme pembayaran melalui gaji pensiun. Namun, persoalan muncul setelah sejumlah nasabah diketahui mengalami PDTH sehingga pembayaran melalui dana pensiun tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Fitri menilai proses pengajuan kredit di perbankan melibatkan sejumlah tahapan verifikasi dan persetujuan internal sehingga perlu pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
“Tugas marketing pada dasarnya mencari calon nasabah, mengumpulkan data, lalu mengajukannya kepada atasan. Sementara proses verifikasi, survei, hingga persetujuan pencairan berada pada bagian lain sesuai mekanisme internal,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari laporan yang dibuat pada tahun 2025 dengan dakwaan Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan terkait dugaan pencatatan atau dokumen dalam proses kegiatan usaha bank.
Dalam dakwaan disebutkan perkara tersebut menimbulkan kerugian sekitar Rp1,3 miliar.
Saat ini, proses persidangan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pihak kuasa hukum menyebut sejumlah fakta persidangan masih perlu didalami karena proses pengajuan kredit dilakukan secara berjenjang.
“Karena proses pengajuan kredit dilakukan secara berjenjang, maka fakta-fakta persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai perkara ini,” kata Fitri.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herdi, membenarkan bahwa perkara tersebut masih berjalan di pengadilan.
“Untuk saat ini, proses masih pada tahap pemeriksaan saksi dan ahli,” ujarnya singkat.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [rap/beq]






