Surabaya (beritajatim.com) – Status tersangka dan penahanan tidak lantas menghentikan aliran dana negara ke kantong Aris Mukiyono, eks Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim mengonfirmasi bahwa Aris beserta dua anak buahnya (OS dan H) masih menerima hak keuangan meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya.
Kepala BKD Provinsi Jatim, Indah Wahyuni atau akrab disapa Yuyun ini menjelaskan bahwa pemberhentian secara tetap atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) baru bisa dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
”Hak keuangan tetap diberikan sebesar 50 persen dari gaji sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang diberhentikan sementara,” ujar Yuyun di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Tragisnya, khusus untuk Aris Mukiyono yang memasuki masa pensiun, ia berpotensi menerima hingga 75 persen dari hak pensiunnya, walaupun proses hukum atas dugaan pungli perizinan senilai miliaran rupiah masih berjalan di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Publik mempertanyakan status kepegawaian tiga tersangka kasus pungli di Dinas ESDM Jatim yang hingga kini belum dipecat sebagai ASN. Menanggapi hal tersebut, BKD Jatim menegaskan bahwa pemerintah provinsi harus patuh pada asas praduga tak bersalah dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat perbedaan mendasar antara Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Tetap (PTDH).
Pemberhentian Sementara: Dilakukan saat ASN ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tujuannya agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum. Pada tahap ini, ASN masih berhak menerima 50 persen gaji. Sedangkan PTDH atau pemecatan hanya bisa dieksekusi setelah ada putusan hakim yang inkrah.
”Status mereka saat ini adalah pemberhentian sementara. Kami terus berkoordinasi dengan BKN untuk detail teknis, terutama terkait hak pensiun bagi tersangka yang sudah mendekati usia purna tugas,” pungkasnya. [tok/beq]






