Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyegel ruang sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di Balai Pemuda, Senin (4/5/2026) kemarin.
Selain melakukan penyegelan, Pemkot Surabaya juga turut mengangkut sejumlah gamelan yang berasal dari hibah mantan Pimpinan redaksi (Pimred) Surabaya Post Toety Aziz.
Ketua DKS Chrisman Hadi mengatakan, penyegelan dan pengosongan yang dilakukan Pemkot Surabaya merupakan bentuk penyimpangan kewenangan dan tidak prosedural.
Menurut Chrisman, pengosongan dilakukan tanpa dokumen administratif seperti surat perintah ataupun berita acara.
“Kami (DKS) menganggap jika pengosongan dilakukan tanpa memperhatikan prosedur yang berlaku. Tidak ada surat perintah dan berita acara yang dibuat,” kata Chrisman, Rabu (6/5/2026).
Chrisman mengakui jika sebelumnya telah menerima surat peringatan pertama (SP1) tertanggal 25 Maret 2026 dari Pemkot Surabaya melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar). Surat tersebut memerintahkan agar sekretariat DKS segera dikosongkan.
“Surat peringatan itu sudah dicabut pada 2 April 2026 lalu.. Tapi pengosongan tetap dilakukan dengan dasar surat kepada pihak lain,” imbuhnya.
Chrisman menjelaskan sejumlah perlengkapan kesenian yang ada di sekretariat DKS turut diangkut. Padahal semua perlengkapan yang diangkut bukan milik Pemkot Surabaya.
Menurut Chrisman, Pengangkutan yang dianggap cacat prosedur itu berdampak pada aktivitas komunitas kesenian yang berlatih di sekretariat DKS.
“Itu properti DKS, berasal dari sumbangan almarhum Toety Aziz sejak awal 1980-an. Bahkan di setiap kerangkanya ada logo DKS. Penyitaan ini tentu berdampak bagi komunitas seni yang berlatih disini,” terangnya.
Krisman memaparkan ada kelompok seni anak-anak yang harus pentas di stasiun televisi nasional harus gladi bersih tanpa gamelan. Selain itu, ada komunitas ludruk yang juga turut terdampak.
“Anak-anak ini biasanya latihan ludruk dan gamelan di sini. Sekarang alatnya tidak ada, tapi mereka tetap harus jalan untuk pentas,” katanya.
Di sisi lain, Chrisman juga menyinggung belum tuntasnya persoalan kelembagaan DKS dengan Pemkot. Ia menyebut pihaknya sebelumnya telah mengajukan permohonan audiensi untuk membahas musyawarah pemilihan pengurus baru, namun tidak mendapat respons.
“Selama belum ada musyawarah seniman kota untuk memilih ketua baru, saya masih bertanggung jawab sebagai ketua hasil musyawarah 2019,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan tim advokasi DKS Johan Avie menyampaikan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pengosongan yang dilakukan Pemkot Surabaya. Ia menegaskan pihak penasehat hukum saat ini sedang menyiapkan pelaporan ke Polda Jatim.
“Kami akan menempuh jalur hukum, baik TUN, perdata, maupun pidana. Saat ini bukti sedang dikonsolidasikan sedang disiapkan laporan ke Polda Jatim. Kami tempuh upaya hukum karena pengosongan dilakukan tanpa surat tugas dan perintah disertai dengan pengrusakan kunci dan pengambilan paksa gamelan yang bukan milik Pemkot Surabaya,” pungkasnya
Diketahui, polemik antara Pemkot Surabaya dan DKS bermula dari perbedaan pandangan antara DKS dan Pemkot terkait status kelembagaan serta pemanfaatan aset Balai Pemuda. Pemkot sebelumnya menyatakan penggunaan ruang oleh DKS tidak memiliki dasar hubungan hukum, sehingga dilakukan penertiban.
Sementara itu, DKS berpendapat memiliki legitimasi historis sebagai bagian dari ekosistem kesenian yang ada di Surabaya.
Konflik pun berkembang, tidak hanya menyangkut penggunaan ruang, tetapi juga menyentuh aspek legalitas, pengelolaan aset, hingga arah kebijakan kebudayaan di Surabaya. (ang/ted)






