Madiun (beritajatim.com) – Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh seorang ayah di Kecamaran Pilangkeceng, Kabupaten Madiun, pria berinisial H (43). Dengan sangat tega meruda paksa anak yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri bahkan anak tersebut masih di bawah umur.
Bocah berinisial APK (14) mengalami kekerasan seksual sejak Agustus 2025 hingga kasus dilaporkan pada 27 April 2026.
H (43) yang sudah berpisah dari istrinya dengan tega melampiaskan nafsunya kepada anak kandungnya sendiri bahkan dilakukan berulang kali.
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Agus Andi mengatakan, kronologi tersebut bermula pada bulan Agustus 2025 saat tersangka H (43) tidur satu kamar dengan kedua anaknya yaitu APK (14) dan seorang anak laki-lakinya HK (5).
Ketika itu muncul hasrat seksual dari ayah tersebut setelah memandangi tubuh anaknya sendiri.
“Tersangka H memaksa dengan mengancam si A agar mau memuaskan nafsunya. Karena takut dan terancam akhirnya korban terpaksa menuruti permitaan tersangka,” kata Andi, Selasa (5/5/2026).
Bahkan peristiwa tersebut telah berlangsung berulang kali. Hampir setiap Minggu sekali. Tak jarang H melakukan persetubuhan tersebut di bawah pengaruh minuman keras.
Perbuatan bejat tersebut terbongkar saat korban diminta oleh tetangga untuk membeli bakso pada Minggu (26/4/1026).
“Saat itu tetangga korban menanyakan perubahan sikap pendiam yang terjadi pada korban, hingga akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat ayahnya kepada tetangga tersebut,” lanjutnya.
Saat itu juga tetangga tersebut memanggil perangkat desa untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban A kepada pihak kepolisian.
Hal tersebut menguatkan dugaan tetangga yang lain saat beberapa hari sebelumnya mendengar teriakan yang mencurigakan dari arah rumah korban.
Warga yang merasa isu tersebut semakin liar mulai geram dan bahkan sempat akan mendatangi pelaku dan menghakimi H. Beruntung pada 28 April tersebut pelaku lebih dahulu diamankan petugas.
“Kami menerima laporan tersebut pada tanggal 27 April lalu tanggal 28 April kami mendatangi rumah tersangka H dan langsung dilakukan penahanan,” jelas Agus.
Atas perbuatannya tersangka terjerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rbr/but)






