Probolinggo (beritajatim.com) – Peredaran narkotika di Probolinggo kembali diguncang. Dalam operasi intensif selama April hingga awal Mei 2026, Polres Probolinggo Kota membongkar enam kasus sabu dan menggulung sembilan pengedar yang selama ini diduga aktif menjalankan bisnis haramnya di wilayah kota hingga kabupaten.
Tak sekadar penangkapan, polisi juga membeberkan pola peredaran yang semakin rapi. Dari tangan para tersangka, aparat menyita 14,51 gram sabu, sembilan ponsel, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai hasil transaksi, hingga kendaraan operasional. Barang bukti ini mempertegas bahwa mereka bukan pengguna, melainkan pemain dalam rantai distribusi narkotika.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (5/5/2026), menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja senyap namun terukur dari Satresnarkoba dalam memburu jaringan pengedar.
“Enam kasus, sembilan tersangka, dan semuanya pengedar. Ini bukan angka kecil. Artinya, ada jaringan yang bergerak dan mencoba berkembang. Tapi kami pastikan, ruang gerak mereka kami tutup,” tegas Rico.
Penggerebekan dilakukan di enam titik rawan, masing-masing dua lokasi di Kecamatan Mayangan dan Kademangan, serta masing-masing satu lokasi di Kanigaran dan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Wilayah-wilayah ini diduga menjadi jalur sekaligus titik edar sabu yang menyasar berbagai kalangan.
Sembilan tersangka yang diamankan berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka datang dari latar belakang berbeda—wiraswasta, karyawan, hingga pekerja informal—namun memiliki satu kesamaan: terlibat dalam bisnis narkotika.
Polisi menduga para pelaku merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Keberadaan timbangan digital dan ratusan plastik klip menjadi indikator kuat adanya aktivitas pengemasan dan distribusi, bukan sekadar konsumsi pribadi. “Ini rantai. Dari bawah sampai ke atas akan kami kejar. Tidak berhenti di sini,” tandas Rico.
Kini, para tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah. Jerat hukum tambahan dari KUHP baru juga disiapkan untuk memperberat konsekuensi atas perbuatan mereka.
Di tengah pengungkapan ini, Polres Probolinggo Kota mengirim pesan tegas: tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba. “Ini bukan sekadar penindakan, ini perang. Dan kami tidak akan mundur,” pungkasnya. [rap/suf]






