Magetan (beritajatim.com) – Insiden viral yang melibatkan pengendara sepeda motor dan bus di kawasan Traffic Light Karangrejo, Magetan, akhirnya diklarifikasi oleh Satlantas Polres Magetan.
Kedua pihak yang terlibat, yakni Sri Wahyuni (52) warga Desa Malang, Maospati, Magetan sebagai pengendara motor dan Urianto (60) warga Kecamatan Kedunggalar, Ngawi, sebagai sopir Bus Sugeng Rahayu, telah dipertemukan dan menyelesaikan persoalan secara damai, Selasa (5/5/2026)
Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat Sri Wahyuni mengendarai sepeda motor jenis Scoopy dan berhenti di lampu merah.
Di belakangnya, Bus Sugeng Rahayu yang dikemudikan Urianto, warga Kecamatan Kedunggalar membunyikan klakson agar kendaraan di depannya segera berjalan.
Namun, Sri Wahyuni tetap memilih bertahan karena lampu lalu lintas masih menunjukkan warna merah. Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas.
“Dari hasil klarifikasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran. Pengendara motor memang sedang menunggu lampu merah,” ujar Ade Andini, Selasa (5/5/2026).
Meski demikian, polisi tetap memberikan edukasi kepada sopir bus agar lebih sabar dan mematuhi rambu lalu lintas. Hal ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa terjadi jika pengendara lain terpancing mengikuti instruksi yang keliru di jalan.
Menurut Ade, jika saat itu Sri Wahyuni menuruti klakson dan tetap melaju, bukan tidak mungkin keduanya justru melakukan pelanggaran secara bersamaan.
“Kalau ibu berjalan saat lampu merah karena tekanan klakson, sopir di belakang juga akan ikut jalan. Itu berpotensi jadi pelanggaran bersama,” jelasnya.
Polisi sempat menyiapkan langkah penindakan jika ditemukan pelanggaran dalam kejadian tersebut. Namun, hasil pemeriksaan memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi.
Pertemuan yang difasilitasi Kapolres Magetan itu juga menghasilkan kesepakatan damai. Sri Wahyuni dan Urianto telah saling berjabat tangan sebagai tanda penyelesaian masalah.
Dalam kesempatan tersebut, Sri Wahyuni juga sempat mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi intimidasi di jalan. Namun, hal itu dipastikan tidak akan terjadi dan situasi telah kondusif.
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhannya dalam berlalu lintas, Sri Wahyuni dianugerahi predikat Duta Lalu Lintas 2026 oleh Kapolres Magetan.
“Ini sebagai contoh kepada masyarakat bahwa tertib berlalu lintas harus menjadi prioritas,” pungkas Ade. [fiq/ted]






