Magetan (beritajatim.com) – Bantuan RT Magetan 2026 hingga kini belum bisa dicairkan karena masih menunggu pengesahan Peraturan Bupati (Perbup) yang sedang dalam tahap evaluasi di tingkat Gubernur Jawa Timur.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menegaskan bahwa proses pencairan bantuan RT Magetan tidak dapat dipercepat karena harus melalui mekanisme persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Peraturannya masih di gubernur, kita tidak bisa memaksa. Nanti kalau sudah turun, juknisnya otomatis mengikuti Perbup itu,” ujarnya.
Suyatni menyebut, target awal pengesahan Perbup Magetan yang diharapkan rampung sebelum Lebaran 2026 belum terealisasi karena masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Timur.
Meski bantuan RT Magetan 2026 belum cair, ia mendorong masyarakat, khususnya pengurus RT, untuk mulai merencanakan pemanfaatan anggaran melalui musyawarah bersama.
Menurutnya, pola gotong royong antar-RT justru bisa membuat penggunaan bantuan RT Magetan menjadi lebih efisien dan berdampak luas.
Salah satu skema yang diusulkan adalah penggabungan dana dari beberapa RT untuk pembangunan infrastruktur lingkungan. Misalnya, sepuluh RT mengumpulkan masing-masing Rp2 juta sehingga terkumpul Rp20 juta untuk perbaikan jalan.
Tidak hanya itu, ada pula kelompok RT di Magetan yang mulai berinisiatif memperbaiki akses jalan menuju area pemakaman secara swadaya sambil menunggu bantuan RT cair.
“Kalau dikerjakan bersama seperti itu bisa lebih efisien. Biasanya proyek jalan itu mahal, tapi dengan pola gotong royong dan dukungan material seperti aspal dari pemerintah, hasilnya bisa maksimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suyatni menyampaikan bahwa secara prinsip program bantuan RT Magetan telah mendapat sinyal positif dari pemerintah provinsi.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) yang sebelumnya sudah disetujui oleh DPRD dan Gubernur, sehingga aturan turunan berupa Perbup Magetan diyakini juga akan segera mendapatkan persetujuan.
Sementara itu, dari sisi teknis, Pemerintah Kabupaten Magetan mulai mendorong percepatan kesiapan penyaluran bantuan RT Magetan 2026 dengan meminta seluruh RT membuka rekening di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Magetan.
Dari sekitar 5.000 RT yang ada di Kabupaten Magetan, sebagian sudah mulai memproses pembukaan rekening sebagai syarat pencairan bantuan.
“Semua sudah mulai, tinggal percepatan di masing-masing desa atau kelurahan. Kalau kepala desa atau lurah cepat memfasilitasi dengan BPRS, maka penyaluran bisa segera dilakukan,” pungkasnya. [fiq/beq]






