Lamongan (beritajatim.com) – Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis disita aparat Polsek Brondong dalam patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Brondong.
Penggerebekan dilakukan di sebuah kios milik warga berinisial N setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Muhammad Hamzaid, menjelaskan bahwa penjual diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
“Petugas segera mengamankan penjual dan menyita seluruh barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Brondong,” kata Hamzaid, Selasa (5/5/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita total ratusan botol miras dari berbagai kategori, termasuk minuman racikan lokal Es Moni sebanyak 191 botol.
Selain itu, aparat juga mengamankan 13 botol anggur merah, 7 botol bir hitam, 5 botol bir putih, serta sejumlah minuman beralkohol lain seperti Kawa Kawa, anggur putih, anggur kolesom, hingga arak.
Razia ini menjadi bagian dari langkah intensif kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hamzaid menegaskan bahwa patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus diperketat di seluruh wilayah hukum Polres Lamongan.
“Peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” ucapnya. [fak/beq]






