Ponorogo (beritajatim.com) – Aksi pencurian yang menyasar sumber penghidupan warga kecil akhirnya terbongkar. Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengungkap kasus pencurian gerobak martabak milik warga. Petugas kepolisian juga sekaligus membekuk pelaku yang sempat beraksi dengan modus berpura-pura sebagai pembeli tersebut.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban, Sidiq Dirgantoro, warga Kecamatan Sawoo, yang kehilangan gerobak martabak miliknya. Gerobak itu sebelumnya diparkir di area ruko sebuah bengkel di Dukuh Tamansari, Desa/Kecamatan Sambit. Saat hendak digunakan kembali, gerobak tersebut sudah raib.
“Korban mengetahui gerobaknya hilang sekitar pukul 15.00 WIB, setelah sebelumnya sempat didatangi seseorang yang berpura-pura hendak membeli gerobak tersebut” kata Kapolsek Sambit AKP Baderi, Selasa (5/5/2026).
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sambit langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi. Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya membekuk pelaku di wilayah Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Pelaku diketahui berinisial TIN (23), warga Karanganyar, yang beraksi bersama seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Keduanya diduga telah merencanakan aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pembeli gerobak.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, termasuk gerobak martabak milik korban,” tegas AKP Baderi.
Selain gerobak, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti wajan, loyang, hingga kendaraan yang digunakan pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Sambit untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUHP terbaru.
“Kerugian korban kurang lebih mencapai Rp5 juta. Kedua pelaku kami amankan di Mapolsek Sambit untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Baderi. [end/aje]






