Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor UMKM melalui kemudahan pengurusan legalitas usaha. Salah satu terobosan yang dijalankan adalah program “Si Kedip Wangi” atau Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi, yang hadir langsung ke desa-desa untuk melayani pelaku usaha.
Program ini memberikan layanan pengurusan berbagai legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), PIRT, sertifikat halal, hingga BPOM secara gratis. Petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM turun langsung ke lapangan, sehingga pelaku usaha tidak perlu datang ke kantor pelayanan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat penguatan UMKM di tingkat desa. Dengan sistem jemput bola, pelaku usaha dapat menghemat waktu sekaligus biaya dalam mengurus perizinan.
“Ini bagian dari upaya kami memperkuat UMKM desa. Dengan layanan langsung ke lapangan, proses pengurusan legalitas menjadi lebih mudah dan efisien,” ujarnya.
Legalitas usaha menjadi faktor penting bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas akses pasar. Selain itu, kepemilikan izin resmi juga membuka peluang lebih besar untuk mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan maupun program pemerintah.
Di tengah persaingan usaha yang semakin ketat, program ini juga menjadi bagian dari transformasi UMKM dari sektor informal menuju usaha formal yang lebih kompetitif. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program Si Kedip Wangi biasanya digelar bersamaan dengan agenda Bunga Desa atau Bupati Ngantor di Desa. Dalam kegiatan tersebut, bupati secara langsung menyerahkan dokumen legalitas kepada pelaku UMKM yang telah mengikuti proses pengurusan.
Salah satu penerima manfaat, Nurkholimah Wahyuningsih atau Nining, pelaku usaha sambal, mengaku terbantu dengan kemudahan yang diberikan. Ia hanya perlu membawa KTP untuk mengurus tiga jenis legalitas sekaligus, yakni NIB, PIRT, dan sertifikat halal.
Menurutnya, proses yang dijalani sangat sederhana. Setelah mendaftar dan melalui wawancara singkat terkait produk dan proses produksi, dokumen legalitas dapat langsung diterbitkan dalam waktu singkat.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi, Nanin Oktavianti, menyebutkan hingga saat ini ribuan UMKM telah difasilitasi dalam pengurusan legalitas usaha. Sejak 2019, sebanyak 2.500 UMKM telah memperoleh sertifikat PIRT, sementara sertifikat halal yang diterbitkan mencapai 22.091.
Selain layanan keliling, pihaknya juga membuka opsi jemput bola langsung ke lokasi usaha dengan syarat minimal lima pelaku UMKM yang mengajukan pengurusan bersama.
Pendampingan yang diberikan tidak berhenti pada penerbitan legalitas. Pemkab Banyuwangi juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran produk.
Tak hanya itu, tersedia pula “Pusat Layanan Kemasan” yang membantu pelaku UMKM dalam desain hingga produksi kemasan. Hingga kini, layanan tersebut telah menghasilkan sekitar 43 ribu kemasan untuk ratusan pelaku usaha di Banyuwangi.
Dengan berbagai dukungan tersebut, Pemkab Banyuwangi optimistis UMKM lokal mampu naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. [alr/but]






