Ringkasan Berita:
- Pemkab Banyuwangi membebaskan retribusi pedagang pasar setiap Sabtu dan Minggu.
- Kebijakan berlaku bagi lebih dari 6.500 pedagang di 20 pasar daerah.
- Relaksasi ini diperkirakan bernilai Rp3,2 miliar per tahun.
- Pedagang menyambut positif kebijakan karena membantu menekan beban operasional.
Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat di seluruh pasar daerah setiap hari Sabtu dan Minggu sebagai langkah strategis meringankan beban ekonomi pelaku usaha tradisional.
Kebijakan tersebut menyasar lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah se-Banyuwangi dan telah mulai disosialisasikan kepada para pedagang, termasuk di Pasar Srono.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah daerah terhadap keberlangsungan ekonomi pasar tradisional.
“Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” terang Ipuk.
Pembebasan retribusi meliputi sewa los, kios, dan fasilitas pasar lainnya yang sebelumnya dipungut setiap hari oleh petugas pasar daerah.
Kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026.
“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang, kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” harap Ipuk.
Langkah ini diproyeksikan memberikan nilai relaksasi sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp9 miliar.
Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, memastikan kebijakan ini tidak diikuti kenaikan tarif retribusi pada hari biasa.
Pemerintah juga tetap mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di lapangan, kebijakan ini disambut positif para pedagang.
Suwarso (60), pedagang sayur, mengaku pembebasan retribusi akhir pekan sangat membantu menekan pengeluaran harian di tengah kenaikan biaya operasional.
“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” ujar Suwarso.
Hal senada disampaikan Kusmini, pedagang buah, yang menilai kebijakan tersebut sangat menguntungkan terutama saat akhir pekan ketika aktivitas pasar meningkat.
“Alhamdulillah kalau hari Sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi Sabtu Minggu kan pasar biasanya banyak pembeli,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Banyuwangi memperkuat komitmen dalam menjaga daya tahan ekonomi sektor informal sekaligus mendorong pasar rakyat tetap menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat lokal. [alr/beq]






