Surabaya (beritajatim.com) – Rencana pembangunan gedung milik PT Wulandaya Cahaya Lestari di Jalan Basuki Rahmat No 165-167, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pemerintah kecamatan setempat pun mulai merespons dengan menyiapkan langkah awal untuk menjembatani aspirasi warga. “Masih pra mediasi terlebih dulu. Senin besok saya akan ketemu warga di kantor kecamatan,” kata Camat Genteng Jefry, Minggu (3/5/2026).
Pembangunan gedung tersebut direncanakan memiliki ketinggian mencapai 80 meter dan berdiri di atas lahan sekitar satu hektare. Lokasinya berada di kawasan padat di wilayah Kelurahan Embong Kaliasin yang menjadi pusat aktivitas perkotaan.
“Yang akan hadir dalam pra mediasi ini warga dari RW 07 Kelurahan Embong Kaliasin, karena lokasi pembangunan ada di wilayah tersebut,” ujarnya.
Jefry menjelaskan pihak kecamatan akan lebih dulu mendengar langsung aspirasi masyarakat sebelum melangkah lebih jauh. Keluhan dan harapan warga akan menjadi bahan pertimbangan sebelum berkomunikasi dengan pihak pengembang.
“Sementara ini kami temui warga dulu untuk mendengarkan keluhan serta keinginan mereka, setelah itu baru kami komunikasi dengan pihak kontraktor,” ucap dia.
Terkait perizinan, ia menegaskan bahwa kewenangan utama berada di Dinas Cipta Karya. Kecamatan, menurut dia, hanya menjalankan fungsi monitoring terhadap aktivitas di wilayahnya. “Untuk perizinan itu kewenangannya di Dinas Cipta Karya, kami di kecamatan hanya melakukan monitoring,” kata dia.
Ia juga menyebut hingga saat ini belum ada aktivitas pembangunan fisik yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Kegiatan yang berlangsung masih sebatas uji tiang pancang atau pile test sebagai bagian dari tahapan awal. “Setahu kami saat ini belum pembangunan, yang dilakukan masih uji tiang pancang,” ujarnya.
Menurut Jefry, proses uji tiang pancang tersebut tidak memerlukan izin khusus, melainkan cukup pemberitahuan. Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui kelayakan kondisi tanah sebelum pembangunan diputuskan. “Untuk pile test ini memang tidak perlu izin, cukup pemberitahuan saja,” kata dia.
Ia menambahkan hasil dari uji tersebut akan menjadi dasar apakah lahan tersebut layak untuk bangunan bertingkat tinggi. Keputusan pembangunan belum final dan masih bergantung pada hasil kajian teknis. “Masih uji coba, belum tentu juga membangun. Dicoba dulu kekuatan tanahnya,” pungkas dia. [asg/suf]






