Blitar (beritajatim.com) – Integritas institusi pemasyarakatan kembali diuji. Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kini berada di ujung tanduk usai terjerat skandal dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp60 juta.
Ketiganya telah resmi dibebastugaskan dari posisinya dan kini tengah menanti ketukan palu dari Inspektorat Jenderal (Itjen) yang bisa berujung pada akhir tragis karier mereka.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Blitar, Iswandi, membenarkan situasi tersebut. Ia menyebutkan bahwa para oknum yang terlibat kini dihadapkan pada ancaman sanksi disiplin tingkat berat.
Berdasarkan hasil sidang etik tingkat tinggi nantinya, nasib mereka akan ditentukan melalui empat opsi hukuman.
“Hukuman disiplin berat itu ada empat tingkatannya. Mulai dari copot jabatan, turun pangkat, pemberhentian dengan hormat, hingga yang paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Iswandi saat dihubungi pada Jumat (1/5/2026).
Meski ada penarikan tiga personel, Iswandi menjamin bahwa roda operasional Lapas Blitar tetap berjalan normal dan kondusif. Ia menjelaskan bahwa pengisian personel definitif merupakan wewenang pusat karena status ketiganya sebagai pegawai kementerian.
Sebagai langkah antisipasi di daerah, pihak Lapas telah melakukan penyesuaian. “Seluruh penugasan dan SK itu dari pusat. Untuk tingkat daerah, kami hanya bisa menunjuk PLH (Pelaksana Harian) bagi jabatan yang kosong. Sementara untuk staf, kami sudah lakukan rolling (rotasi) sehingga dipastikan tidak ada kekosongan di lapangan,” jelasnya.
Langkah tegas tidak hanya berhenti di tingkat daerah. Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Ulin Nuha, memastikan bahwa ketiga oknum yang berinisial ADK, RJ, dan W telah ditarik ke Surabaya sejak 27 April 2026. Penarikan ini dilakukan untuk memfasilitasi proses pemeriksaan intensif oleh tim gabungan.
Mengingat pelanggaran yang dilakukan masuk dalam klasifikasi berat, Ulin menegaskan bahwa pihak Kantor Wilayah (Kanwil) hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan faktual di lapangan. Wewenang absolut untuk menjatuhkan sanksi berada di tangan Inspektorat Jenderal (Itjen) di tingkat pusat.
“Kami komitmen memberikan tindakan tegas. Saat ini tim gabungan bersama Satuan Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas pusat terus mendalami bukti-bukti guna memastikan proses sidang etik berjalan sesuai aturan,” ungkap Ulin .
Skandal yang mencoreng institusi ini pertama kali mencuat ke permukaan pada 23 April 2026. Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari warga binaan yang merasa dirugikan oleh praktik kotor oknum petugas.
Praktik pungli ini disinyalir melibatkan proses tawar-menawar yang cukup alot. Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum petugas awalnya mematok tarif sebesar Rp100 juta. Namun, setelah melalui proses negosiasi dengan pihak keluarga warga binaan, angka tersebut disepakati turun menjadi Rp60 juta.
Uang puluhan juta tersebut diduga kuat digunakan sebagai pelicin atau imbalan agar warga binaan di Blok D1 mendapatkan hak istimewa. Kelonggaran yang dijanjikan berupa perpanjangan waktu di luar sel penjara dengan dalih untuk melaksanakan ibadah hingga waktu salat Isya tiba. (owi/ted)






