Pasuruan (beritajatim.com) – Yudi Hermanto Yuwono, warga Kota Pasuruan, saat ini tengah melakukan upaya administratif untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan aset tanahnya di Kecamatan Sukorejo. Langkah ini dilakukan guna menyelaraskan data legalitas yang tercatat pada kantor pertanahan dengan kondisi fisik lahan yang ada di lapangan.
Melalui pendampingan hukum, warga tersebut ingin memastikan bahwa hak-hak atas dokumen yang dimilikinya sejak puluhan tahun lalu tetap terjaga keasliannya. Peninjauan ulang terhadap riwayat sertifikat menjadi fokus utama agar seluruh administrasi pertanahan dapat terdata secara akurat dan transparan.
“Kami menunjukkan bukti kepemilikan SHM nomor 31 yang secara historis terdaftar atas nama klien kami,” ujar kuasa hukum, Jufri Muhammad Adi, pada Kamis (30/4). Ia menyampaikan bahwa koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan untuk memperjelas kedudukan sertifikat tersebut di mata hukum.
Upaya ini bertujuan untuk memberikan kepastian mengenai tata ruang dan status administratif aset properti agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya kejelasan data, diharapkan pemanfaatan lahan di wilayah tersebut dapat berjalan sesuai dengan fungsi dan perizinan yang sah.
“Berdasarkan aturan yang ada, sertifikat yang diterbitkan lebih awal memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai dasar kepemilikan,” lanjut Jufri saat memberikan keterangan. Pihaknya sedang menjalin komunikasi aktif dengan otoritas terkait guna mendapatkan penjelasan detail mengenai sinkronisasi data sertifikat tersebut.
Proses klarifikasi ini dianggap penting bagi kedua belah pihak yang memiliki kepentingan di atas objek tanah tersebut agar terhindar dari ketidakpastian administrasi. Transparansi data dari kantor pertanahan diharapkan mampu memberikan solusi administratif yang tepat bagi pemilik dokumen maupun pihak pengelola area.
“Saya menyerahkan sepenuhnya pengurusan dokumen ini kepada tim hukum agar diselesaikan melalui mekanisme yang benar,” tutur Yudi Hermanto Yuwono singkat. Harapannya, pemutakhiran data ini dapat memberikan ketenangan bagi dirinya selaku pemilik sah dalam mengelola aset pribadi di masa depan.
Saat ini, warga masih menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dari pihak Badan Pertanahan Nasional terkait permohonan penjelasan status sertifikat yang telah diajukan. Kelancaran proses administrasi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam mendukung tertib dokumentasi aset di wilayah Kabupaten Pasuruan. (ada/kun)






