Lumajang (beritajatim.com) – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Oknum PNS tersebut diketahui berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang, menangkap HP tepat di depan minimarket di kawasan jalan Jenderal Sutoyo, Kecamatan Jogoyudan pada, Selasa (28/4/2026).
Informasi yang dihimpun, HP diketahui sebagai PNS di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
“Ini pelaku HP kita amankan pada Selasa malam di depan minimarket di sekitar Lumajang kota,” kata Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 0,45 gram dan uang tunai Rp 40.000 milik pelaku.
Suprapto mengaku, HP diduga baru saja melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar.
“Jadi, saat penggeledahan terhadap HP, terdapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, beserta bukti chat perihal jual beli maupun uang hasil penjualan,” ucapnya.
Kepolisian Resor Lumajang, kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Selain itu, HP juga dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (has/ted)






