Blitar (beritajatim.com) – Rencana pendirian 140 titik lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar menemui tantangan teknis.
Pasalnya, sejumlah titik yang diajukan masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Merespons hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memastikan akan tetap mendukung kelancaran program tersebut. Mengingat KDMP merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus disukseskan.
Kepala DKPP Kabupaten Blitar, Setiyana, membenarkan adanya tumpang tindih lokasi tersebut. Pihaknya kini tengah menyiapkan langkah agar lokasi-lokasi KDMP itu bisa dikeluarkan dari status kawasan LP2B maupun LSD.
“KDMP itu kan program strategis nasional, artinya pemerintah daerah harus mendukung hal-hal itu. Memang kita akui ada yang masuk di lahan LP2B dan LSD. Tentunya kita berusaha nanti untuk bisa mengeluarkan lokasi KDMP itu dari status tersebut,” jelas Setiyana pada Rabu (29/04/2026).
Meski demikian, Setiyana menegaskan bahwa proses pelepasan status lahan tidak bisa dilakukan secara instan. Ada serangkaian prosedur ketat yang harus dilewati, salah satunya adalah melalui tahapan kajian yang komprehensif.
Kajian ini, lanjutnya, sama sekali bukan bermaksud untuk menghambat atau menolak lokasi yang telah diajukan, melainkan murni bagian dari prosedur administratif alih fungsi lahan.
“Kajian ini sebetulnya bukan untuk menolak lokasi itu, bukan. Karena ini proyek strategis nasional yang harus kita dukung. Mengeluarkan izin lahan dari yang berstatus LP2B menjadi non-LP2B itu memang prosedurnya harus melalui kajian,” tegasnya.
Selain kajian, syarat mutlak lain yang harus dipenuhi adalah ketersediaan lahan pengganti. Setiyana memberikan ilustrasi, apabila sebuah titik KDMP membutuhkan lahan seluas 1.000 meter persegi di area LP2B, maka luasan yang sama harus dicarikan penggantinya di wilayah tersebut.
Tanggung jawab untuk menyusun kajian sekaligus mencari lokasi lahan pertanian pengganti ini sepenuhnya akan diampu oleh Pemkab Blitar, bukan dibebankan kepada pihak KDMP. Jika seluruh tahapan ini selesai, hasilnya akan langsung dilaporkan ke pemerintah pusat.
“Mengganti itu bukan berupa uang, ya, tapi lokasinya. Pemkab yang akan melaksanakan kajian dan mencarikan lahan penggantinya. Langkah ini kita ambil agar PSN berjalan, tapi di sisi lain kita juga tetap mempertahankan yang namanya ketahanan pangan,” pungkas Setiyana. (owi/ted)






