Madiun (beritajatim.com) — Isu dugaan penahanan ijazah karyawan oleh produsen plastik CV Sukses Jaya Abadi di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, berbuntut panjang. Komisi D DPRD Kabupaten Madiun langsung menyeret manajemen perusahaan ke forum rapat dengar pendapat (RDP) tertutup, Rabu (29/4/2026).
RDP menghadirkan pihak perusahaan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kabupaten Madiun, serta pengawas ketenagakerjaan dari Disnaker Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil menyusul ramainya sorotan publik terkait dugaan penahanan ijazah karyawan maupun eks karyawan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun, Djoko Setijono, menyebut hearing tetap digelar meski pihak perusahaan mengklaim seluruh ijazah telah dikembalikan. “Walaupun informasinya ijazah sudah dikembalikan, kami tetap lakukan RDP. Ini supaya jelas dan tidak terulang lagi,” ujarnya.
Djoko menegaskan, praktik penahanan ijazah tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun. Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar aturan. “Menahan ijazah itu, senang tidak senang, regulasinya memang tidak boleh. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Tak hanya soal ijazah, Komisi D juga menyoroti tingginya angka keluar-masuk pekerja di perusahaan tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan internal, meski pihak perusahaan mengklaim telah memenuhi kewajiban seperti UMK, lembur, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
DPRD pun tak ingin hanya menerima klaim sepihak. Komisi D memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk membuktikan kondisi sebenarnya. “Kami ingin fair. Kalau memang sudah sesuai regulasi, silakan dibuktikan langsung,” kata Djoko.
Komisi D juga mendesak Disnaker memperketat pengawasan serta menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran. DPRD bahkan meminta nota hasil pengawasan sebagai bahan kontrol. “Kalau ada pelanggaran ya harus ada sanksi. Kami minta nota pengawasan,” ujarnya.
Selain itu, posko pengaduan tenaga kerja diminta dioptimalkan agar pekerja berani melapor tanpa takut.
Sementara itu, Tim Pengawas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Jawa Timur, Adi Cahyono, mengakui pihaknya masih mendalami kasus tersebut karena belum ada laporan resmi yang masuk ke penyidik.
Meski demikian, ia menilai pengembalian ijazah justru menjadi sinyal kuat bahwa sebelumnya dokumen tersebut sempat ditahan. “Kalau ada pengembalian, berarti sebelumnya memang sempat ditahan. Tapi detailnya masih kami dalami,” katanya.
Adi juga membuka kemungkinan adanya penyerahan ijazah secara sukarela oleh pekerja. Namun, hal itu tetap harus dikaji dalam konteks hubungan kerja dan perjanjian yang berlaku.
Hingga kini, DPRD bersama Disnaker masih menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mengantisipasi kemungkinan praktik serupa di perusahaan lain di Kabupaten Madiun. (rbr/kun)






