Pamekasan (beritajatim.com) – Beredarnya rekaman CCTV yang viral di berbagai platform media sosial (medsos) seputar kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di Daycare Baby Preneur, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, memancing animo publik, tidak terkecuali dari anggota Komisi VIII DPR RI Dapil Jatim XI Madura, Hj Ansari.
Terlebih rekaman CCTV tersebut menunjukkan peristiwa tersebut secara vulgar, padahal ruang pengasuhan anak tidak boleh hanya dilihat sebagai layanan komersial semata, tetapi harus lebih tunduk pada standar perlindungan anak yang ketat.
Kasus yang menimpa sejumlah balita dan menghebohkan jagad maya memang memancing atensi publik, bahkan Pemerintah Kota Banda Aceh, juga sempat menyatakan akan menutup Daycare Baby Preneur. Sementara aparat kepolisian masih mendalami kasus dugaan kekerasan tersebut.
“Pertama tentu kami merasa prihatin atas kasus ini, bagaimanapun kekerasan terhadap anak, terlebih di tempat yang semestinya menjadi ruang aman tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apapun,” kata Hj Ansari, di Pamekasan, Rabu (29/4/2026).
Bahkan Politisi Senayan dari Fraksi PDI Perjuangan, juga sangat menyayangkan adanya kasus tersebut, terlebih hingga viral di berbagai platform digital. “Seharusnya Daycare menjadi tempat orang tua menitipkan kepercayaan, bukan justru menitipkan kecemasan,” ungkapnya.
“Anak-anak yang masih sangat kecil belum mampu membela diri, karena itu negara, pemerintah daerah, pengelola lembaga, dan masyarakat harus hadir memastikan mereka benar-benar terlindungi,” sambung politisi perempuan satu-satunya dari Dapil Jatim XI Madura.
Selain itu pihaknya menilai jika kasus tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penindakan terhadap pelaku, tetapi harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, standar operasional, kompetensi pengasuh, mekanisme pengawasan, serta akses orang tua terhadap kondisi anak selama berada di tempat penitipan.
Terlebih Pemerintah Kota Banda Aceh, juga menyebut Daycare Baby Preneur belum mengantongi izin operasional. Sehingga penutupan lembaga tersebut dinilai menjadi langkah penting agar tidak ada lagi layanan penitipan anak yang berjalan tanpa pengawasan dan standar yang jelas.
“Kasus Daycare yang tidak berizin harus menjadi perhatian serius semua daerah, dan kami mendorong pemerintah daerah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap layanan penitipan anak, termasuk memeriksa legalitas, jumlah tenaga pengasuh, latar belakang SDM, standar keamanan ruang, serta prosedur penanganan anak,” jelasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga menekankan agar kasus tersebut tidak kembali terulang di kemudian hari. “Secara prinsip kami tidak anti terhadap layanan penutupan anak, karena banyak orang tua yang memang membutuhkan. Tapi setiap lembaga wajib memenuhi standar, pengasuh anak bukan hanya butuh tenaga, tetapi juga pengetahuan, kesabaran, empati dan tanggungjawab moral,” tegasnya.
“Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama pemerintah daerah, agar memperkuat koordinasi pengawasan. Sebab layanan pengasuhan anak harus diawasi lintas sektor, mulai dari aspek perlindungan anak, pendidikan, sosial, kesehatan, hingga perizinan,” sambung istri Ketua DPC PDI Perjuangan Pamekasan, Taufadi.
Pihaknya berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan korban. Selain penegakan hukum, keluarga korban juga perlu mendapatkan pendampingan psikologis agar dampak kekerasan tidak meninggalkan trauma berkepanjangan.
“Anak-anak adalah amanah. Mereka tidak boleh menjadi korban kelalaian sistem, lemahnya pengawasan, atau buruknya tata kelola lembaga. Kasus ini harus menjadi pelajaran nasional bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya indah di atas kertas, tetapi harus nyata dalam praktik sehari-hari,” pungkasnya. [pin/kun]






