Surabaya (beritajatim.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim merespons positif tuntutan para pengemudi online terkait perlindungan hak mitra.
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, memastikan akan mengkaji urgensi pembentukan Perda khusus transportasi online atau memasukkannya ke dalam Raperda Sistem Transportasi Terintegrasi.
Sebagai langkah konkret, DPRD Jatim menjadwalkan pertemuan besar pada Selasa, 5 Mei 2026. “Minggu depan kita akan undang Komisi A, Komisi D, Dishub, Kominfo, hingga perwakilan driver. Kita ingin solusi nyata, bukan sekadar janji. Semua opsi terbuka, baik itu masuk dalam perda terintegrasi atau menjadi perda khusus,” ujar Yordan.
Dalam dialog tersebut, terungkap juga bahwa per 4 September 2025, aplikator sebenarnya telah berkomitmen mematuhi tarif sesuai Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/634/013/2025, namun implementasinya di lapangan masih banyak dikeluhkan.
DPRD Jatim menanggapi aksi ratusan pengemudi ojek dan taksi online yang tergabung dalam Dobrak Jatim mendatangi Gedung DPRD Jawa Timur, Selasa (28/4/2026) siang tadi. Massa menuntut perubahan payung hukum dari Keputusan Gubernur (SK) menjadi Peraturan Daerah (Perda) karena menilai sanksi bagi aplikator saat ini tidak memiliki kekuatan eksekusi yang tegas.
Penanggung jawab Dobrak Jatim, Riko Suroso, mengungkapkan bahwa selama ini pelanggaran tarif oleh aplikator hanya berujung pada rekomendasi yang lemah.
“Sanksi yang ada masih sebatas rekomendasi, belum punya kekuatan implementasi. Kami ingin rekomendasi penindakan ditandatangani langsung oleh Gubernur agar memiliki bobot saat disampaikan ke Kominfo pusat,” tegas Riko usai audiensi dengan DPRD Jatim.
Selain masalah sanksi, massa menuntut penghapusan program aplikator yang memangkas tarif di bawah standar SK Gubernur, yakni Rp2.000/km untuk roda dua dan Rp3.800/km untuk roda empat. (tok/kun)






