Lumajang (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, menemukan aktivitas peredaran narkotika di kawasan instansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang melakukan penggerebekan atas kasus dugaan peredaran narkotika di lokasi kejadian pada Senin (27/4/2026) malam.
Sebanyak 3 orang diamankan Polres Lumajang saat operasi tersebut. Diketahui, 2 orang di antaranya merupakan petugas aula dan petugas kebersihan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang.
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Sudah ditetapkan 1 tersangka atas nama MS (41) warga Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung,” kata Suprapto saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2026).
Suprapto menerangkan, 2 orang lain berinisial S dan E, yang merupakan pegawai Dindikbud Lumajang, dipulangkan karena hasil tes urine menyatakan negatif menggunakan narkoba.
Menurutnya, dalam operasi di gedung aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang, petugas menemukan 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja dari tangan tersangka.
“Barang bukti ini disimpan tersangka di dalam tas warna hitam. Petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 750 ribu,” tambahnya.
Saat ini, tersangka MS masih menjalani proses pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Lumajang. MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Saat ini, tim penyidik masih mendalami asal-usul barang haram tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. “Kami masih melakukan pengembangan terkait sumber barang dan jaringan distribusinya,” ungkap Suprapto. (has/kun)






