Ringkasan Berita:
- Produsen Minyakita di Jawa Timur mengakui adanya ketidaksesuaian takaran dalam kemasan minyak goreng.
- Perusahaan menyebut kecurangan dilakukan oknum karyawan bagian pengemasan.
- Polda Jatim menemukan selisih volume signifikan dari label kemasan melalui uji ukur.
- Kasus ini masih dalam penyelidikan dengan satu tersangka dan ancaman pidana hingga lima tahun.
Surabaya (beritajatim.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap dugaan kecurangan takaran pada produk minyak goreng Minyakita setelah mengamankan produsen pada 21 April 2026, dengan temuan ketidaksesuaian isi dalam kemasan yang beredar di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, manajemen PT Aku Bisa Indonesia Maju (ABIM) menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf kepada publik atas kegaduhan yang terjadi.
Manajer Marketing Pemasaran PT ABIM, Walidah Fauziyah, menjelaskan bahwa permasalahan tersebut dipicu ulah oknum karyawan internal berinisial G yang bertugas sebagai koordinator bagian pengemasan.
” Temuan tersebut didasarkan pada hasil audit dan evaluasi internal yang dilakukan oleh pihak perusahaan beberapa waktu lalu, menyusul adanya proses penyelidikan pihak Kepolisian,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menyebut, tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perusahaan dan merupakan bentuk kelalaian individu dalam proses produksi.
” Melakukan pekerjaan sehingga terjadi keteledoran sehingga menimbulkan kegaduhan selama ini,” ujarnya saat ditemui di Surabaya.
Menurut Walidah, kesalahan dalam pengukuran volume minyak pada setiap kemasan merupakan kesalahan teknis akibat human error, bukan instruksi dari manajemen perusahaan.
“Memang selama ini untuk produksi kami memang kurang terlalu mengawasi anak buah kami nggih. Maksudnya itu keteledoran dari kami tim manajemen seperti itu. Sehingga anak buah kami misalnya tim dari internal itu bisa melakukan tindakan yang tanpa sepengetahuan dari manajemen seperti itu,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa secara legalitas, perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan untuk memproduksi minyak goreng kemasan, termasuk perizinan NIB, sertifikasi halal, BPOM, hingga SNI.
“PT. Aku Bisa Indonesia Maju memiliki izin-izin dan semua dokumen untuk re-packing kita sudah lengkap,” katanya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan Minyakita.
Hasil uji menggunakan gelas ukur menunjukkan perbedaan signifikan antara label dan isi produk. Untuk kemasan 5 liter, volume yang ditemukan hanya berkisar 4,69 hingga 4,7 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi sekitar 800 hingga 900 mililiter.
“Saat dilakukan pengukuran ulang menggunakan gelas ukur oleh petugas, jeriken dengan label Minyakita isi 5 liter setelah diukur ulang hanya berisi rata-rata 4,69 sampai 4,7 liter,” ungkapnya.
Roy menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung selama dua tahun dengan omzet mencapai Rp30 hingga Rp50 juta per bulan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari gudang di kawasan Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, antara lain 1.100 karton Minyakita siap edar, beberapa unit tandon berkapasitas besar, serta peralatan pengisian minyak.
Penyidik juga telah menetapkan salah satu pemilik perusahaan berinisial WF (41) sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk yang tidak sesuai standar serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. [uci/beq]






