Sampang (beritajatim.com) – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperta-KP) Kabupaten Sampang berupaya mensosialisasikan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha Rumah Potong Unggas (RPU). Sayangnya upaya itu masih belum membuahkan hasil.
Kepala Bidang Peternakan Disperta-KP Sampang, Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sejumlah pengusaha RPU. Namun, berbagai kendala membuat program tersebut belum berjalan efektif.
“Selain persyaratan yang harus dipenuhi, seperti kelayakan tempat pemotongan dan peralatan, masyarakat juga enggan karena harus mengeluarkan biaya dalam proses pengurusan sertifikasi,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Ia mengakui, tantangan terbesar justru datang dari kurangnya kesadaran pelaku usaha.
Banyak di antara mereka merasa usaha tetap berjalan lancar meskipun belum memiliki sertifikasi halal.
“Saat kami turun ke salah satu kecamatan yang memiliki lima RPU, mereka beralasan usahanya tetap laku meski tanpa sertifikasi. Bahkan ada yang mengatakan akan mengurus jika biayanya gratis,” ungkapnya.
Menurut Arif, kewajiban sertifikasi halal tersebut sebenarnya telah lama disosialisasikan. Bahkan, target penyelesaiannya direncanakan pada Oktober ini. Namun hingga kini, realisasinya masih nihil.
Ia menambahkan, keterbatasan anggaran juga menjadi kendala utama bagi pemerintah daerah untuk mendorong percepatan sertifikasi tersebut.
“Seandainya ada anggaran, kami tentu akan mengupayakan seluruh pelaku usaha RPU memiliki sertifikasi halal. Namun kondisi saat ini membuat kami kesulitan, apalagi jika harus memaksakan kepada masyarakat yang juga terbebani biaya dan pelatihan,” pungkasnya. [sar/but]






