Blitar (beritajatim.com) – Kesabaran warga Dusun Bintang, Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, tampaknya sudah habis. Alih-alih menikmati udara segar khas pedesaan, warga di empat Rukun Tetangga (RT) kawasan tersebut kembali dihantui bau busuk menyengat yang diduga bersumber dari instalasi pengolahan limbah kotoran ayam milik peternakan CV. Bumi Indah.
Setelah setahun melalui masa uji coba yang penuh polemik, instalasi pengolahan limbah tersebut dirasa tak memberikan solusi ramah lingkungan. Warga kini tidak lagi meminta perbaikan, melainkan menuntut penutupan total.
Permasalahan ini diduga berakar dari ekspansi masif CV Bumi Indah. Sejak berdiri pada tahun 2022 dengan populasi 50.000 ekor, peternakan yang berdiri di atas lahan seluas 5,7 hektar ini kini membiakkan sekitar 300.000 ekor ayam petelur.
Lonjakan populasi ini berbanding lurus dengan produksi limbah. Setiap dua hari sekali, peternakan ini menghasilkan 7 hingga 8 ton limbah padat yang harus diolah. Sayangnya, proses pengolahan, khususnya pada fase pengeringan dan fermentasi, justru memicu bencana polusi udara bagi warga sekitar sejak April 2025.
“Baunya seperti bau bangkai dan bikin sesak nafas. Karena uji coba sudah berjalan satu tahun dan terbukti tetap menimbulkan bau busuk, kami minta pengolahan limbahnya ditutup saja,” tegas Suyono, perwakilan warga RT 03/RW 01, Selasa (21/4/2026).
Konflik ini sebenarnya sempat mereda pada akhir Desember 2025. Saat itu, desakan warga yang meluas memaksa pihak manajemen untuk menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah. Namun, janji untuk mencari formula yang pas seolah menguap ketika mesin pengolahan kembali dihidupkan tepat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Penjelasan Peternak Ayam
Menanggapi keluhan ini, Manajer HRD dan Legal CV Bumi Indah, Tama, sebelumnya menjelaskan bahwa instalasi mereka telah memenuhi standar operasional.
Menurut pihak perusahaan, pengolahan limbah telah memenuhi 9 parameter baku mutu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021. Meski mengakui bau tidak sedap tidak bisa ditekan hingga 0%, perusahaan menjamin uap hasil pengeringan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan.
Manajemen perusahaan mengakui sistem pengolahan memang belum berjalan maksimal dan masih mencari formula yang tepat untuk menekan emisi bau. “Tapi sesuai ketentuan baku mutu dipastikan tidak berbahaya,” kata Tama pada 31 Desember 2025.
Kembalinya polusi udara pasca-Idul Fitri ini memicu reaksi keras dari DPRD Kabupaten Blitar. Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Anugerah Surya, mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas industri di Desa Ngaringan tersebut.
Menurut Anugerah, investasi dan roda ekonomi daerah memang penting, namun keselamatan dan kenyamanan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
“Kami meminta aktivitas pengolahan limbah yang ada untuk segera dievaluasi. Prinsipnya, kalau terjadi permasalahan antara pengusaha dengan masyarakat, jangan sampai masyarakat yang menjadi korban dan menderita,” tegas Anugerah.
Kasus yang menimpa warga Dusun Bintang ini kembali menjadi preseden buruk dan alarm peringatan bagi pemerintah daerah. Pengawasan ketat terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan operasional industri peternakan mutlak diperlukan agar roda bisnis tidak berputar dengan mengorbankan kualitas hidup masyarakat sekitarnya. (owi/but)






