Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat bersikap tegas terhadap praktik joki UTBK. Peserta yang terbukti curang bakal didiskualifikasi dan masuk daftar hitam masuk kampus negeri.
Hal ini menyusul adanya temuan salah satu peserta yang menggunakan joki saat mengikuti tes UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Senin (21/4/2026) kemarin.
Atip menilai aksi itu bukan pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, pemalsuan identitas demi menembus kursi perguruan tinggi adalah tindakan kriminal yang mencederai integritas dunia pendidikan.
“Laporan yang kami terima sudah ditindaklanjuti. Perbuatan itu jelas tindakan kriminal karena melakukan pemalsuan identitas,” kata Atip saat memantau UTBK di Universitas Negeri Surabaya, Rabu (22/4/2026).
Ia mendesak aparat mendalami aktor di balik kecurangan tersebut. Penyelidikan harus menyasar penyedia jasa joki maupun peserta yang menyewa demi menjaga marwah seleksi mahasiswa baru.
“Harus didalami bukan hanya jokinya saja, tapi dia bertindak atas nama siapa. Keduanya melakukan perbuatan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Sanksi bagi pemakai jasa joki sangat telak. Atip memastikan kementerian mencabut status kepesertaan mereka dan memutus haknya untuk melanjutkan proses pendaftaran ke tahap berikutnya.
“Peserta yang diwakili joki akan didiskualifikasi. Jadi apapun hasilnya, dia sudah dianggap tidak mengikuti UTBK ini,” ungkap Atip.
Hukuman tidak berhenti pada pembatalan ujian tahun ini. Atip menegaskan para pelaku tidak akan bisa lagi mendaftar di jalur manapun, termasuk seleksi mandiri di seluruh perguruan tinggi.
“Harus di-blacklist untuk semua proses yang terkait dengan UTBK sampai kemudian dia di pendidikan tinggi. Tidak bisa ikut jalur mandiri,” tambahnya.
Sejauh ini, kementerian baru menerima satu laporan resmi terkait praktik joki. Temuan itu muncul di pusat ujian Unesa dengan target masuk Fakultas Kedokteran di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur.
“Baru menerima satu kasus saja. Kalau ditemukan kasus yang sama, maka sanksi dan tindakannya sebagaimana yang saya sampaikan tadi,” papar Atip.
Soal indikasi keterlibatan jaringan atau sindikat profesional, Atip memilih menunggu hasil pemeriksaan polisi. Ia ingin memastikan seluruh fakta terungkap sebelum kementerian mengambil langkah lanjutan. “Kita tunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu. Nanti kita akan memberikan respon setelah selesai penyelidikan,” pungkasnya. [ipl/kun]






