Pacitan (beritajatim.com) – Peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Pacitan kembali menjadi sorotan. Satresnarkoba Polres Pacitan mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi ilegal dan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku.
Tersangka diketahui berinisial FRF (24), warga Desa Pucangsewu, Kecamatan Pacitan. Ia diamankan petugas saat berada di sebuah kafe di Kelurahan Ploso, Kecamatan Pacitan, Jumat dini hari (17/4) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin anggota di kawasan Jalur Lingkar Selatan (JLS). Saat itu, petugas mencurigai adanya aktivitas di sebuah kafe yang seharusnya sudah tutup.
“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan obat keras berbahaya jenis Dolgesik pada salah satu orang di lokasi. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari tersangka,” jelasnya ditulis Selasa (21/4/2026).
Tidak berhenti di situ, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah pil Dolgesik yang mengandung serta obat jenis Riklona yang mengandung. Obat-obatan tersebut disimpan dalam tas yang berada di dalam mobil Honda Brio milik tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, ponsel, dan tas yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka tidak hanya menjual, tetapi juga mengedarkan dan memberikan okerbaya kepada beberapa orang. Bahkan, sebagian obat diketahui telah dikonsumsi di lokasi saat penggerebekan berlangsung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegas Kapolres. [tri/suf]






