Bondowoso (beritajatim.com) – Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso Kukuh Rahardjo menyoroti serius pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal dan berisiko secara hukum. Dari total 2.703 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Bondowoso, sekitar 1.500 bidang di antaranya belum memiliki sertifikat kepemilikan.
Kondisi ini dinilai rawan, karena aset yang belum memiliki legalitas berpotensi dikuasai pihak lain.
“Aset yang belum bersertifikat berpotensi dikuasai oleh pihak lain. Ini menjadi perhatian serius,” ujar Kukuh, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini baru sekitar 1.200 bidang aset yang telah tersertifikasi. Sementara sisanya masih belum memiliki kepastian hukum yang kuat, sehingga rentan terhadap sengketa maupun penyalahgunaan.
Kendala utama percepatan sertifikasi, lanjut Kukuh, adalah keterbatasan anggaran daerah. Pada tahun 2026, alokasi dana untuk sertifikasi hanya sekitar Rp29 juta, yang diperkirakan hanya mampu mencakup sekitar lima bidang aset.
“Ini menjadi tantangan besar. Kami ingin mendorong percepatan sertifikasi, namun di sisi lain kondisi fiskal daerah juga sangat terbatas,” tegas legislator Partai Golkar tersebut.
Meski belum bersertifikat, Kukuh menyebut aset daerah sebenarnya masih dapat dimanfaatkan, termasuk melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Namun demikian, sertifikasi tetap menjadi prioritas untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum aset.
Selain persoalan legalitas, pengelolaan aset juga terkendala mekanisme penentuan nilai sewa. Saat ini, penetapan nilai harus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang kerap menghasilkan taksasi di atas harga pasar.
Akibatnya, banyak aset yang kurang diminati oleh investor atau pihak ketiga.
“Akibatnya, aset yang sebenarnya bisa dimanfaatkan justru tidak terserap. Padahal jika disewakan dengan harga pasar, aset tersebut bisa tetap produktif sekaligus mengurangi beban biaya perawatan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tahun 2025, masih banyak aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal, terutama di sektor pendidikan, seperti bangunan sekolah hasil regrouping.
Padahal, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini dinilai cukup besar jika dikelola secara optimal.
Kukuh menegaskan, DPRD akan mendorong adanya kebijakan yang lebih fleksibel dalam penentuan harga sewa aset, tanpa melanggar aturan, namun tetap realistis mengikuti kondisi pasar.
“Kami ingin aset daerah bisa produktif, tidak hanya menjadi beban perawatan,” pungkasnya. [awi/beq]






