Pasuruan (beritajatim.com) – Klarifikasi muncul dari pihak saksi kunci dalam persidangan sengketa aset Sardo Swalayan terkait tuduhan pemberian keterangan palsu yang dilaporkan ke polisi. Wahyu Han Esbandi, yang merupakan sopir dari Imron Rosyadi, menegaskan bahwa kesaksiannya mengenai penemuan dokumen di bawah sumpah adalah fakta yang sebenarnya terjadi tanpa rekayasa.
Pernyataan ini merupakan respons langsung terhadap laporan hukum yang dilayangkan pihak lawan setelah persidangan di PN Bangil pada 3 Februari 2026 lalu. Wahyu merasa perlu meluruskan informasi yang berkembang karena tuduhan tersebut telah berdampak buruk pada reputasi pribadi dan kehidupan sosial keluarganya di lingkungan tempat tinggal.
Wahyu menceritakan bahwa penemuan dokumen tersebut bermula saat dirinya diperintahkan untuk membersihkan satu ruangan klinik yang akan segera dibongkar. “Awal mulanya saya disuruh membersihkan ruangan yang mau dibongkar, lalu kardus-kardus itu saya bawa ke tempat Pak Imron,” ungkap Wahyu saat memberikan hak jawabnya, Sabtu (18/4).
Dalam proses pembersihan tersebut, ia memindahkan sejumlah kardus berisi tumpukan kertas dan nota lama ke dalam mobil untuk dibawa ke kediaman majikannya. Atas arahan dari pemilik rumah, ia kemudian melakukan penyortiran terhadap isi kardus-kardus tersebut guna memisahkan barang yang sudah tidak terpakai lagi.
Saat itulah, Wahyu mengaku menemukan satu buah kardus yang berisi berkas-berkas krusial yang ia yakini memiliki nilai legalitas yang sangat tinggi. Di dalam tumpukan berkas tersebut, ia melihat adanya dokumen pertanahan yang selama ini dicari-cari untuk kepentingan pembuktian di ranah hukum.
Wahyu menjelaskan bahwa dokumen yang ia temukan antara lain adalah sertifikat tanah berupa Petok D serta akta jual beli (AJB). “Ada surat tanah, Petok D, sama akte jual beli, tidak mungkin surat seperti itu saya taruh di kardus lagi karena saya tahu itu penting,” jelas pria yang telah bekerja sejak tahun 2014 tersebut.
Tuduhan laporan palsu yang dialamatkan kepadanya dianggap sangat merugikan karena ia merasa hanya menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang jujur dalam bersaksi. Kini, pencemaran nama baik yang ia alami telah menyentuh ranah profesional dan membuat kondisi psikologis anggota keluarganya turut terganggu akibat pemberitaan yang menyudutkan.
“Saya berharap jangan ada saksi-saksi lain yang mempunyai nasib seperti saya, yang mau menerangkan kebenaran malah diberitakan dilaporkan polisi. Saya juga berharap situasi yang menimpa saya ini tidak lagi memicu kesalah pahaman di lingkungan tempat tinggal saya. Dan saya benar-benar bersaksi menemukan surat-surat tersebut dibagasi mobil Pak Imron,” pungkasnya.
Sebelumnya, kasus perebutan aset Sardo Swalayan memanas setelah pihak Tatik Suwartiatun resmi melaporkan Wahyu ke polisi atas dugaan pelanggaran Pasal 373 KUHP. Laporan tersebut dilayangkan karena pihak termohon meyakini bahwa dokumen yang diajukan sebagai novum sebenarnya sudah pernah digunakan dalam gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri jauh sebelum sidang berlangsung. (ada/ian)






