Mojokerto (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, menegaskan pentingnya penguatan peran paralegal di tingkat masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah konflik sosial meluas.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Kadarkum yang digelar di Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari. Dalam forum tersebut, pria yang akrab disapa Cak Sandi itu menekankan bahwa paralegal memiliki peran strategis sebagai jembatan antara masyarakat dan persoalan hukum sehari-hari.
Menurutnya, tidak semua konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum formal. Banyak persoalan kecil dapat ditangani sejak dini melalui komunikasi, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan.
“Banyak konflik kecil dapat diselesaikan sejak dini melalui komunikasi, mediasi, dan pendekatan kekeluargaan. Di sinilah peran paralegal sangat penting. Mereka bisa membantu memberikan pemahaman, mendampingi warga, sekaligus menjadi mediator agar persoalan tidak melebar hingga ke meja hijau,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kehadiran paralegal di tengah masyarakat diharapkan mampu membantu warga dalam menentukan langkah penyelesaian yang tepat, baik melalui jalur sosial maupun hukum, sesuai tingkat permasalahan yang dihadapi.
Selain itu, Cak Sandi juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Pemahaman terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga kehidupan sosial tetap harmonis.
“Kesadaran hukum itu bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk membimbing kita agar tahu batas dan tidak merugikan orang lain,” tambahnya di hadapan warga, pengurus RT/RW, serta unsur masyarakat.
Melalui penguatan peran paralegal, Pemerintah Kota Mojokerto berharap masyarakat semakin terbiasa menyelesaikan persoalan secara bijak dengan mengedepankan musyawarah, serta menjaga kerukunan di lingkungan masing-masing. [tin/beq]






