Pacitan (beritajatim.com) – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan kembali terendus aparat kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Ngadirojo berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual arak jowo atau ciu di wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Ngadirojo.
Kapolsek Ngadirojo, IPTU Titan Kurniawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
“Dari laporan warga, disebutkan adanya aktivitas penjualan miras. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya ditulis Jumat (17/4/2026).
Petugas mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di RT 01 RW 10, Dusun Sobo, Desa Wonosobo. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Muhamad Novianto alias Opin (47), warga setempat.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan botol miras jenis ciu yang disembunyikan di dalam kamar mandi rumah pelaku. Barang bukti tersebut disimpan dalam kardus untuk mengelabui petugas.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sebanyak 41 botol arak jowo atau ciu ukuran 600 mililiter dengan berbagai varian rasa,” terang Titan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Ngadirojo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
Rencananya, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Sabhara Polres Pacitan untuk penanganan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tri/ian)






