Madiun (beritajatim.com) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menegaskan reklamasi kubangan bekas galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Bupati Madiun, Hari Wuryanto, menyusul tewasnya seorang balita yang tenggelam di lokasi tersebut. “Reklamasi itu tanggung jawab provinsi, karena izin galian juga dari provinsi. Kami hanya memfasilitasi,” ujar bupati yang akrab disapa Mas Hari, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, Pemkab Madiun sebelumnya telah menyampaikan permintaan agar bekas tambang tersebut segera direklamasi. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut, meski sudah menelan dua korban jiwa. “Kami sudah pernah sampaikan. Harapannya segera ditindaklanjuti. Jangan sampai ada korban berikutnya,” tegasnya.
Mas Hari juga menegaskan, Pemkab tidak bisa melakukan penutupan atau reklamasi secara sepihak karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum. “Kalau kami melakukan, bisa berisiko pelanggaran, bahkan korupsi, karena itu bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Mujono, meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut, sekaligus memastikan hak keluarga korban terpenuhi. “Ini menyangkut nyawa. Harus ada pertanggungjawaban. Hak keluarga korban juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Ia juga mendesak Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan, termasuk menentukan pihak yang bertanggung jawab. “Harus jelas siapa yang bertanggung jawab, apakah dari pemegang izin atau pihak lain. Itu nanti diputuskan di tingkat provinsi,” pungkasnya. (rbr/kun)






