Blitar (beritajatim.com) ā Ketersediaan lahan sawah di Kabupaten Blitar kian terancam. Pasalnya ada 140 usulan alih fungsi lahan sawah menjadi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala DKPP Kabupaten Blitar, Setiyana, mengatakan lahan yang diusulkan tersebut sebagian masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Tentu tanah itu dilindungi, dengan berlandaskan hukum yang sudah diatur undang-undang.
āDari hasil pengecekan di peta, kurang lebih ada sekitar 140 titik yang diusulkan berada di lahan LP2B maupun LSD. Alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dilakukan secara sembarangan,ā ujar Seiyana, Kamis (16/4/2026).
Kabupaten Blitar saat ini memiliki luas baku sawah sekitar 33 ribu hektare. Namun, ruang gerak untuk alih fungsi lahan sangatlah sempit. Berdasarkan regulasi ketahanan pangan, minimal 87 persen dari total luas lahan tersebut wajib dipertahankan sebagai zona hijau permanen yang tidak boleh diganggu gugat.
Setiyana menjelaskan bahwa menjaga rasio lahan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan menyangkut hajat hidup orang banyak dan stabilitas pangan daerah. Oleh karena itu, keputusan terkait konversi lahan ini harus melibatkan otoritas di tingkat pusat.
āJadi tidak bisa serta merta dialihkan. Ada batasan yang harus dijaga untuk ketahanan pangan. Tidak bisa diputuskan di daerah saja. Harus ada laporan dan persetujuan dari pusat,ā imbuhnya.
Meski proses administrasi dan kajian masih bergulir di tingkat pusat, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Setiyana mengakui bahwa pihaknya menemukan beberapa titik yang sudah mulai melakukan pembangunan fisik meskipun rekomendasi resmi belum dikantongi.
Menanggapi hal ini, DKPP menekankan bahwa para pengembang atau pengelola KDMP tetap harus tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku, mengingat KDMP juga merupakan bagian dari program strategis nasional.
āMemang ada yang sudah terbangun, tapi tetap harus mengikuti mekanisme. Karena ini juga berkaitan dengan program strategis nasional,ā katanya.
Jika nantinya pemerintah pusat memberikan pengecualian atau izin alih fungsi, Pemkab Blitar menegaskan adanya syarat mutlak yang tidak bisa ditawar yakni penyediaan lahan pengganti.
Setiyana memaparkan bahwa kualitas lahan pengganti harus sepadan dengan lahan produktif yang dialihkan. Bahkan, dalam beberapa skenario, luas lahan pengganti diwajibkan lebih besar guna memastikan volume produksi pangan daerah tidak merosot.
Kini, Pemerintah Kabupaten Blitar berdiri di antara dua kepentingan besar yaitu mendukung percepatan program strategis nasional melalui KDMP atau menjaga kedaulatan pangan dengan melindungi sawah-sawah produktif yang kian menyusut.
āKalau yang dialihkan itu sawah produktif, penggantinya harus sepadan, bahkan bisa lebih luas. Ini untuk menjaga produksi pertanian tetap stabil,ā pungkasnya. (owi/ian)







2 Komentar
rusak wes rusak kebijakane prabowo iki….jarene pengen ketahanan pangan, ndilalah ngentek entek’i lahan pertanian, produktif pula…KDMP gak jelas pula fungsine…š¤¦
Pangkat dan pejabat merasa kebal hukum