Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang bersiap menghadapi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menyusul purna tugas Yuliadi Setiawan pada Agustus 2026 mendatang.
Kursi jabatan tertinggi dalam karier aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang itu nantinya akan diisi oleh pejabat baru melalui mekanisme seleksi yang telah ditentukan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan bahwa untuk sementara waktu akan ditunjuk pejabat Pelaksana Harian (Plh) guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.
“Setelah Pak Sekda purna tugas maka akan ditunjuk Plh, dan itu merupakan kewenangan Bupati,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama untuk menduduki jabatan Sekda adalah pejabat dengan eselon II, baik yang menjabat kepala organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, maupun asisten di lingkungan pemerintah daerah.
Saat ini, terdapat 24 pejabat eselon II di Pemkab Sampang yang berpotensi memenuhi syarat tersebut, dari total 32 OPD yang ada.
Meski demikian, nama kandidat yang diajukan nantinya akan mengerucut menjadi satu usulan yang disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
“Sekda ini diangkat oleh Bupati setelah mendapat persetujuan Gubernur,” tegasnya.
Berikut adalah rincian persyaratan berdasarkan peraturan dan praktik seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS).
2. Minimal Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b atau IV/c
3. Minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV.
4. Pernah atau sedang menduduki jabatan struktural eselon II.b (Kepala Dinas/Badan/Asisten) sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun yang berbeda.
5. Maksimal 56 hingga 58 tahun pada saat pelantikan.
6. Memiliki penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
8. Sehat jasmani dan rohani, bebas narkotika/psikotropika.
9. Menyerahkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) dan Pakta Integritas.
10. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) Tingkat II.
11. Menguasai manajemen pemerintahan. [sar/but]






