Gresik (beritajatim.com) – Imbas kelangkaan solar bersubsidi di wilayah Gresik Utara akhirnya menemukan titik terang. Aparat kepolisian setempat berhasil mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam jumlah besar yang selama ini meresahkan masyarakat.
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik melakukan penggerebekan di sebuah gudang yang berlokasi di Dusun Cabean, Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah kemarin (14/4). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan sekitar 10 ribu liter solar bersubsidi yang disimpan dalam tandon berkapasitas besar.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan. “Total BBM subsidi yang kami sita sekitar 10 ribu liter di lokasi kejadian,” ujarnya, Rabu (16/4/2026).
Tidak hanya itu, polisi juga langsung memeriksa penjaga gudang serta meminta keterangan dari kepala desa setempat guna mendalami aktivitas ilegal tersebut. Dugaan sementara, praktik penimbunan ini dilakukan tanpa izin resmi.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial ZA (46) yang diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Ironisnya, yang bersangkutan baru saja bebas pada akhir tahun 2025, namun kembali beraksi menjalankan bisnis ilegal.
Selain menangkap tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 10 tangki berisi solar, dua mesin diesel, tiga pompa air, serta puluhan meter selang plastik yang digunakan dalam operasional penimbunan.
Saat ini Satreskrim Polres Gresik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam praktik ilegal ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi, sekaligus upaya penegakan hukum untuk menjaga distribusi energi tetap tepat sasaran bagi masyarakat. [kun]






