Sidoarjo (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo menutup lokasi pembuangan sampah yang dikategorikan sebagai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) liar di Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Selasa (14/4/2026). Penutupan dilakukan setelah ditemukan aktivitas pembuangan sampah yang diduga telah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Inspeksi mendadak (sidak) dipimpin langsung oleh Plt Kepala DLHK Sidoarjo, Arif Mulyono, dengan melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur kepolisian dan TNI dari Polsek dan Koramil setempat.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, tumpukan sampah menggunung dan tersebar di sejumlah titik, menciptakan kondisi lingkungan yang kumuh. DLHK menilai kondisi ini terjadi akibat belum adanya sistem pengelolaan sampah yang memadai di tingkat desa.
“Kami tutup sampai manajemen desa siap. Untuk saat ini, layanan diprioritaskan untuk warga Desa Trompoasri melalui sistem yang baru nanti. Kami ingin desa ini kembali bersih sesuai namanya, Trompoasri yang asri,” tegas Arif.
Sebagai langkah jangka pendek, DLHK mendorong Pemerintah Desa Trompoasri untuk segera mengaktifkan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R). Upaya ini diharapkan mampu menghentikan praktik pembuangan sampah liar sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan limbah di desa.
Sementara itu, mantan Kasun Bendungan Trompoasri, Rofiq, mengungkapkan bahwa sebagian besar sampah di lokasi tersebut diduga berasal dari limbah plastik sisa industri. Saat ini, pihaknya tengah berkoordinasi dengan DLHK untuk mengidentifikasi sumber perusahaan yang membuang limbah tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan DLHK agar lebih mudah mengidentifikasi sampah ini dari perusahaan mana. Tujuannya supaya nanti pengelolaannya jelas dan bisa ditangani melalui pihak desa atau BUMDes,” ujarnya.
Meski demikian, aktivitas pemilahan sampah masih berlangsung di lokasi tersebut dengan melibatkan warga sekitar. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengelolaan sampah bernilai jual.
“Tenaga kerjanya ya warga sini sendiri yang memilah. Kita manfaatkan melalui BUMDes agar warga punya pekerjaan dan sampah ini tidak hanya menumpuk tapi terkelola,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Desa Trompoasri, Suyanto, menyebut persoalan sampah di desanya telah mencapai titik kritis. Fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang seharusnya menjadi solusi justru mangkrak selama dua hingga tiga tahun.
Menurutnya, kendala utama terletak pada belum siapnya pengelola serta minimnya sarana pendukung operasional.
“Memang dari zaman kepala desa sebelumnya, kendalanya adalah mencari pengelola sampah. Di samping itu, alat-alat pendukungnya belum ada dan belum siap. Makanya sampai sekarang belum bisa difungsikan,” jelasnya.
Hingga kini, Pemerintah Desa Trompoasri masih menghadapi keterbatasan anggaran dan peralatan untuk mengoperasikan TPST secara optimal. Kondisi ini turut memicu maraknya praktik pembuangan sampah liar yang berpotensi mengancam kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar. [isa/beq]






