Malang (beritajatim.com) – Fenomena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah di Jawa Timur dalam waktu berdekatan menjadi sorotan publik. Pakar Politik dari Universitas Brawijaya (UB), Novy Setia Yunas, S.IP., M.IP., menilai rentetan kasus ini bukan sebuah kebetulan, melainkan sinyal kuat adanya kerusakan struktural yang sistemik.
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB ini menyebutkan bahwa jatuhnya para pemimpin daerah di Jawa Timur ke dalam lubang korupsi merupakan kombinasi antara fenomena gunung es sekaligus rapuhnya sistem pengawasan internal.
“Saya melihat ini fenomeba inu bukan sekadar kebetulan, tetapi sinyal kuat adanya masalah struktural. Ketika dalam waktu berdekatan tiga kepala daerah di satu provinsi terjaring OTT, sulit mengatakan ini hanya soal oknum. Ini lebih tepat dibaca sebagai kombinasi antara fenomena gunung es dan lemahnya sistem pengawasan,” jelasnya pada beritajatim.com, Selasa (14/4/2026).
Menurut Yunas, praktik rasuah di level lokal seringkali bekerja dalam pola yang sangat tersembunyi dan melibatkan jejaring kekuasaan yang kuat. Apa yang terungkap melalui OTT KPK, lanjutnya, disinyalir baru sebagian kecil dari praktik yang lebih luas di permukaan.
Ia menyoroti bahwa instrumen pengawasan di daerah secara formal sudah lengkap, namun dalam praktiknya sering kali tumpul. Hal ini disebabkan oleh konflik kepentingan, lemahnya independensi, serta masih kuatnya budaya patronase dalam birokrasi lokal.
”Kita tidak bisa menutup mata terhadap tekanan biaya politik dalam pilkada. Ketika kontestasi politik mahal, maka ada kecenderungan kekuasaan kemudian dikompensasi melalui akses terhadap proyek atau kebijakan. Di titik inilah, korupsi menjadi bagian dari siklus politik yang tidak sehat,” tegasnya.
Menanggapi adanya forum koordinasi pencegahan korupsi yang rutin digelar pemerintah daerah bersama KPK, Yunas menilai langkah tersebut sudah baik secara konsep namun lemah dalam implementasi lapangan. Ia mengidentifikasi tiga kendala utama mengapa komitmen tersebut sering kali kandas.
Pertama, koordinasi sering kali hanya berhenti pada level formalitas tanpa diikuti perubahan nyata dalam praktik pemerintahan. Kedua, kepala daerah kerap berada dalam tekanan politik dan jejaring kepentingan yang pragmatis.
”Ketiga, pendekatan pencegahan masih cenderung normatif dan belum cukup kuat mengikat secara sistemik. Artinya, tidak ada dorongan atau konsekuensi yang benar-benar memaksa perubahan perilaku,” tambah Yunas. Menurutnya, jarak antara komitmen di atas kertas dan praktik di lapangan inilah yang harus segera ditutup dengan sistem yang lebih tegas.
Yunas menjelaskan bahwa integritas pribadi memang variabel kunci, namun tekanan sistemik jauh lebih dominan dalam membentuk perilaku koruptif. Ia tidak menampik adanya faktor personal karena tidak semua kepala daerah terjerat korupsi, namun realitas politik berbiaya tinggi (high cost politics) tidak bisa diabaikan.
”Pilkada membutuhkan sumber daya besar, dan setelah terpilih, muncul tekanan untuk mengelola bahkan mengembalikan modal politik tersebut. Ketika sistem tidak menyediakan mekanisme pendanaan politik yang sehat, kekuasaan terdorong mencari ‘jalan pintas’ melalui proyek atau perizinan,” jelas Staf Ahli Wakil Dekan Bidang Akademik FISIP UB tersebut.
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa fenomena ini bukan semata-mata soal moral personal, melainkan pertemuan antara integritas yang rapuh dan sistem yang membuka peluang penyimpangan.
Rentetan OTT di Jawa Timur ini pun membawa dampak serius bagi legitimasi pemerintah daerah. Yunas memperingatkan akan adanya potensi erosi kepercayaan publik dan munculnya apatisme politik jika kasus serupa terus berulang.
”Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada proses demokrasi lokal, termasuk pilkada, karena merasa siapa pun yang terpilih pada akhirnya akan terjebak dalam pola yang sama,” ungkapnya.
Sebagai langkah solutif, Yunas merumuskan empat poin utama untuk memutus rantai korupsi kepala daerah.
Pertama, perlu pembenahan mekanisme pembiayaan politik. Selama biaya Pilkada tetap tinggi dan tidak transparan, maka akan selalu ada dorongan bagi kepala daerah untuk mengembalikan modal melalui praktik yang menyimpang. Ini hulu persoalan yang sering diabaikan.
Kedua, memperkuat sistem pengawasan yang benar-benar independen dan berbasis sistem, bukan sekadar prosedur. Digitalisasi anggaran, perizinan dan pengadaan harus diperluas agar ruang transaksi gelap semakin sempit.
“Ketiga, membangun mekanisme kontrol publik yang nyata. Keterbukaan data dan partisipasi masyarakat tidak boleh hanya sebatas formalitas, tetapi harus memberi ruang bagi publik untuk mengawasi secara langsung dan efektif,” katanya.
Keempat, penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih. Efek jera hanya akan muncul jika ada kepastian bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tanpa kompromi politik. Jadi kuncinya adalah memutus mata rantai ini dari hulu ke hilir, mulai dari sistem politik, tata kelola pemerintahan hingga penegakan hukum.
”Tanpa pembenahan yang menyeluruh dari hulu ke hilir, kasus serupa sangat mungkin akan terus berulang dan masyarakat akan semakin skeptis terhadap jalannya pemerintahan,” pungkas Yunas. (dan/aje)






