Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Makkah bagi individu yang tidak memiliki izin resmi mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini mewajibkan setiap orang yang melintasi pintu masuk Makkah untuk mengantongi izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di kota tersebut, visa haji resmi, atau izin kerja di area tempat-tempat suci guna menjamin kelancaran operasional haji 1447 H/2026 M.
Langkah preventif ini diimplementasikan melalui pemeriksaan ketat di berbagai pos penjagaan yang tersebar di seluruh pintu masuk Kota Makkah. Individu yang tidak mampu menunjukkan dokumen sesuai kriteria tersebut akan langsung ditolak masuk dan diminta kembali oleh petugas keamanan Arab Saudi demi menjaga ketertiban serta keselamatan jemaah.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menetapkan linimasa krusial bagi jemaah umrah, yakni batas akhir keberangkatan dari Arab Saudi pada 18 April 2026. Selain itu, penerbitan izin umrah melalui platform digital Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026, sehingga seluruh pemegang visa selain visa haji dilarang berada di Makkah selama periode tersebut.
Penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” ini menjadi fokus utama Pemerintah Arab Saudi dalam mengendalikan kapasitas jemaah. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan prosedur rutin tahunan untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan selama puncak musim haji.
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha di Jakarta, 13 April 2026.
Ichsan juga memberikan peringatan keras kepada warga negara Indonesia agar tidak tergiur oleh tawaran haji ilegal yang menggunakan visa non-haji. Penggunaan visa umrah, kerja (amil), turis, hingga ziarah untuk melaksanakan ibadah haji merupakan pelanggaran hukum berat yang berujung pada deportasi dan sanksi hukum dari otoritas setempat.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu Ilegal. selain ditolak masuk Makkah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambah Ichsan.
Bagi jemaah asal Indonesia, khususnya dari wilayah padat jemaah seperti Jawa Timur, kepatuhan terhadap regulasi ini sangat krusial agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan dokumen di pintu-pintu masuk Makkah. Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah untuk selalu mengikuti arahan penyelenggara perjalanan dan memantau informasi resmi dari otoritas terkait.
Kemenhaj terus berkoordinasi secara intensif dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan perlindungan bagi jemaah Indonesia. Upaya ini mencakup sinkronisasi data jemaah haji reguler dan khusus agar seluruh proses perjalanan ibadah dari berbagai embarkasi dapat berlangsung secara aman, tertib, dan lancar sesuai standar pelayanan minimum yang telah ditetapkan. [ian/aje]






