Ponorogo (beritajatim.com) – Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026). Dalam persidangan ini, Sugiri bersama dua anak buahnya mengerahkan total 12 pengacara untuk mendampingi proses hukum.
Selain Sugiri, dua terdakwa lain yang turut diadili yakni Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma dan Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono. Ketiganya menjalani sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak jaksa yang terdiri dari tiga orang sepakat dengan tim kuasa hukum untuk membacakan dakwaan secara bersamaan.
Namun demikian, untuk sidang berikutnya, kuasa hukum Sekda Ponorogo Agus Pramono meminta agar persidangan digelar secara terpisah. Permintaan tersebut disampaikan kepada majelis hakim yang diketuai I Made Yulianda.
Berdasarkan informasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.25 WIB di ruang Cakra. Namun hingga sekitar pukul 09.15 WIB, sidang belum menunjukkan tanda-tanda akan segera dimulai.
Dalam perkara ini, KPK juga menyiapkan delapan jaksa penuntut umum yang akan menangani proses persidangan, di antaranya Ade Asharie, Agus Subagya, Asril, Greafik Loserte, Lignauli Theresa, Johan Dwi Junianto, Tony Indra, dan Martopo Budi Santoso.
Kasus ini sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, dengan total empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain tiga terdakwa yang kini menjalani sidang, satu tersangka lainnya yakni Direktur CV Cipto Makmur Jaya, Sucipto, telah lebih dulu menjalani persidangan.
Sucipto divonis hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 60 hari kurungan pada Selasa (7/4/2026). [uci/beq]






