Pasuruan (beritajatim.com) – Langkah hukum lanjutan ditempuh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dengan mengajukan banding atas putusan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Ambal-ambil, Kecamatan Kejayan. Upaya ini dilakukan karena jaksa menilai vonis hakim belum sepenuhnya mencerminkan efek jera bagi terdakwa.
Banding tersebut terkait putusan terhadap Saiful Anwar yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, jaksa penuntut umum menilai terdapat disparitas cukup signifikan antara tuntutan awal dengan putusan akhir, khususnya terkait sanksi finansial.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami sebelumnya menuntut pidana tambahan selama 1 tahun 3 bulan sebagai pengganti uang subsider, namun hakim justru menurunkannya menjadi hanya 6 bulan,” tegasnya.
Menurut Fandy, perbedaan durasi hukuman subsider ini berpotensi melemahkan efek jera terhadap pelaku korupsi, terutama jika terdakwa tidak mampu mengembalikan uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Selain itu, besaran denda yang dijatuhkan majelis hakim juga menjadi sorotan. Dalam putusan, hakim menetapkan nilai denda hanya sebesar separuh dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Fandy menyebut pihaknya telah melakukan telaah mendalam terhadap seluruh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum memutuskan langkah banding.
“Ada pertimbangan hukum majelis hakim yang menurut kami belum selaras dengan rasa keadilan dalam tuntutan yang telah disusun,” imbuhnya.
Kasus korupsi dana desa di wilayah Kecamatan Kejayan ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kejari Pasuruan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga memperoleh putusan yang dinilai lebih mencerminkan keadilan serta memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi.
Saat ini, berkas banding telah disiapkan dan akan diajukan ke pengadilan tingkat lebih tinggi dalam waktu dekat. Masyarakat pun menantikan hasil akhir dari proses hukum tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pembenahan tata kelola pemerintahan desa. [ada/beq]






