Surabaya (beritajatim.com) – Upaya penyelundupan satwa dilindungi jenis Komodo berhasil digagalkan oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berhasil diamankan dari jaringan perdagangan satwa dilindungi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian komodo di kawasan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur pada 2025. Wilayah tersebut dikenal sebagai habitat alami komodo di luar kawasan konservasi Taman Nasional Komodo.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R dan J. Tersangka R lebih dahulu ditangkap pada 29 Maret 2026 di kediamannya di Kampung Londang, Desa Nanga Baur. Penangkapan ini kemudian membuka jalan bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasatreskrim Polres Manggarai Timur, Ahmad Zacky Shodri, menyebut pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam operasi tersebut.
“Kami hanya backup Polda Jawa Timur mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penangkapan dan perdagangan satwa dilindungi jenis komodo,” ujarnya.
Setelah penangkapan tersangka pertama, tim gabungan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain, Junaidin Yusuf (30). Ia sempat melarikan diri selama tiga hari sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Jumat, 3 April 2026 di Mapolsek Sambi Rampas.
“Setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan, J akhirnya menyerahkan diri,” tegas Zacky.
Dari hasil pemeriksaan sementara, komodo hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah di Surabaya dengan harga hanya Rp5 juta. Nilai ini tergolong sangat rendah untuk kategori satwa langka yang dilindungi.
Polisi masih mendalami jalur distribusi yang digunakan dalam penyelundupan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada penggunaan kapal kayu maupun kapal kecil melalui jalur pelabuhan di wilayah Reo.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Hanif Fatih Wicaksono, menyebut kasus ini masih dalam tahap pengembangan.
“Jangan dulu ya. Nanti akan kita rilis. Masih pengembangan,” katanya.
Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memutus praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi yang masih marak terjadi lintas daerah. [uci/beq]






