Ponorogo (beritajatim.com) – Kantor Imigrasi Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial MZ (56) setelah terungkap melanggar aturan keimigrasian. Penindakan bermula dari laporan rencana pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan.
Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) bergerak menindaklanjuti laporan dari KUA Donorojo terkait rencana pernikahan MZ dengan WNI berinisial NI. Petugas kemudian menemukan MZ di rumah calon istrinya di Desa Klepu, Donorojo, pada 9 Januari 2026.
Saat diperiksa, MZ hanya menunjukkan paspor Malaysia yang masa berlakunya telah habis sejak 14 Januari 2022. Dia pun langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lanjutan. Hasil pemeriksaan mengungkap, MZ terakhir masuk Indonesia pada 11 Agustus 2018 melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan fasilitas bebas visa kunjungan yang hanya berlaku 30 hari hingga 9 September 2018. Sejak itu, ia tidak memperpanjang izin tinggal maupun dokumen perjalanan.
“Tahun 2018 itu MZ masuk ke Indonesia lagi dengan menggunakan Visa Exemption (Bebas Visa Kunjungan). Visa Exemption tersebut berlaku selama 30 hari terhitung sejak tanggal kedatangan yaitu sampai dengan 9 September 2018,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, Rabu (8/4/2026).
Tak hanya itu, rencana pernikahan MZ juga bermasalah. Dia mengaku sebagai duda, namun diketahui masih berstatus suami sah WNI lain berinisial MY sejak 2016 di Salatiga. Dokumen izin menikah dari Kedutaan Besar Malaysia yang dilampirkan pun terbukti telah dipalsukan dengan mengubah tanggal, status, dan nama calon pasangan.
“Saat melakukan rencana pelaporan pernikahan di KUA Donorojo, MZ juga melampirkan surat izin menikah di luar wilayah Malaysia yang diterbitkan oleh Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Surat tersebut diperoleh saat mengajukan pemikahan dengan MY di Salatiga pada tahun 2016. Nah, surat itulah yang diubah dan ditulis sendiri pada bagian tanggal penerbitan, status duda, serta nama calon mempelai wanita. Karena MZ masih berstatus sebagai suami sah dari MY. Sehingga surat yang dilampirkan tersebut merupakan surat yang dipalsukan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Selama di Indonesia, MZ tidak mempunyai pekerjaan pasti sehingga tidak berpenghasilan tetap. Karena masalah ekonomi ini juga, dia mengaku tidak dapat membeli tiket untuk keluar wilayah Indonesia saat izin tinggalnya telah habis serta tidak dapat memperbarui paspor yang telah habis masa berlakunya.
“Alasan ekonomi disebut menjadi penyebab MZ tidak memperpanjang paspor maupun tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggal habis,” ungkap Anggoro.
Penyidik Imigrasi Ponorogo pun resmi meningkatkan status MZ menjadi tersangka pada 13 Februari 2026. Dia dijerat Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) pada 6 April 2026, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pacitan pada 8 April 2026 untuk proses penuntutan.
Penindakan ini disebut sebagai bentuk sinergi antar-aparat dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian. Hal ini juga selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memberikan kontribusi positif. Selain itu, pihaknya juga tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban.
“Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait guna mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara serta kepastian hukum,” pungkas Anggoro Widy Utomo. (end/kun)






