Surabaya (beritajatim.com) – Penerapan parkir digital di Surabaya, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub), memicu ketegangan di kalangan petugas juru parkir (jukir) pada Selasa, 7 April 2026.
Inspeksi mendadak yang dilakukan petugas gabungan di pertokoan Jalan Manyar Kertoarjo memperlihatkan protes keras dari sejumlah jukir yang menolak kebijakan bagi hasil 40 persen yang diterapkan oleh Pemkot terkait parkir digital non-tunai.
Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS), Izul Fikri, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi secara tiba-tiba, saat petugas Dishub datang dengan rombongan.
“Kami terkejut. Suasana langsung tegang. Ini dipicu oleh kurangnya komunikasi dari pihak Dishub sebelumnya,” ujar Izul. Ia menilai bahwa ketegangan yang terjadi lebih disebabkan oleh ketidakjelasan dan kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan baru tersebut.
Menurut Izul, pihaknya tidak menolak penerapan parkir digital, namun jukir mengajukan sejumlah syarat terkait kebijakan bagi hasil. “Kami tidak menolak digitalisasi, tetapi sistem bagi hasil yang harus diperbaiki. Kami mengajukan agar persentase bagi hasil yang lebih adil, yakni 60 persen untuk jukir dan 40 persen untuk Pemkot. Selain itu, kami juga meminta jaminan asuransi jika terjadi kehilangan kendaraan dan perlindungan BPJS bagi jukir,” jelasnya.
Izul juga mengkritik langkah Pemkot yang menghentikan ratusan jukir dan menggantinya dengan orang baru. Ia khawatir, langkah tersebut dapat memicu gesekan sosial di masyarakat. “Tahu-tahu ada pengganti, ini bahaya. Jangan sampai terjadi gesekan sosial,” ungkap Izul.
PJS menegaskan komitmennya untuk mendukung penerapan parkir digital selama kebijakan tersebut memperhatikan kesejahteraan para jukir. Meski begitu, Izul menekankan bahwa bagi hasil yang diterapkan saat ini tidak adil bagi mereka yang bekerja langsung di lapangan. Ia berharap ada kesepakatan yang lebih menguntungkan bagi para jukir. [rma/suf]






